PSI Nilai DPR Ngawur Berhentikan Hakim MK Aswanto, Layak Dapat “Kartu Merah”

PSI Nilai DPR Ngawur Berhentikan Hakim MK Aswanto, Layak Dapat “Kartu Merah”

tribun-nasional.com – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menilai DPR RI layak mendapat ‘kartu merah’ karena memberhentikan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto.

Direktur Advokasi dan Bantuan Hukum DPP PSI Rian Ernest mengatakan, DPR layak diberi ‘kartu merah’ lantaran melakukan dua kesalahan dalam proses pemecatan Aswanto, sekaligus pengangkatan Sekjen MK Guntur Hamzah.

“DPR sudah offside, karena tidak ada alasan dalam UU MK untuk memberhentikan Aswanto. Apalagi Sekjen MK sendiri tidak pernah menjalani proses fit and proper test di DPR. Jadi ini sudah dua kali salahnya. Sudah kartu merah kalau tanding bola,” ujar Rian dalam keterangannya, Rabu (12/10/2022).

Rian meminta agar Komisi III DPR tidak menampilkan politik yang jorok.

Seorang hakim MK, kata Rian, adalah negarawan yang memutuskan perkara berdasarkan konstitusi, bukan untuk membela DPR.

“Hakim MK yang diajukan DPR tidak dapat disamakan dengan pegawainya DPR, yang harus gelap mata selalu membela DPR. Itu cara berpolitik yang salah, transaksional, dan tidak memberi contoh yang baik. Jangan lupa, DPR selalu menjadi lembaga yang terendah kepercayaannya,” tuturnya.

Rian, berpendapat, apabila hukum diatur dan dikendalikan oleh kepentingan politik, maka publik akan semakin tidak percaya dengan hukum yang ditegakkan di Indonesia.

Rule of law di Indonesia disebut Rian diobok-obok demi kepentingan politik.

“Baru saja kita lihat perkara Sambo. Ada juga perkara Lukas Enembe. Belum lagi OTT hakim agung kemarin. Hari-hari ini kita lihat pemberhentian hakim MK secara sewenang-wenang,” kata Rian.

Maka dari itu, PSI menuntut agar DPR segera mengoreksi keputusannya yang memecat Aswanto.

Rian meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk turun tangan dalam menindaklanjuti keputusan Komisi III DPR yang terkesan ngawur itu.

“Kami juga meminta agar presiden tidak menindaklanjuti keputusan Komisi III yang ngawur tersebut,” imbuhnya.

Sebelumnya, DPR telah mengesahkan pergantian Aswanto dengan Guntur dalam rapat paripurna 29 September 2022.

Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul menyampaikan Aswanto diganti karena kerap menganulir undang-undang yang dibuat DPR.

“Tentu mengecewakan dong. Ya gimana kalau produk-produk DPR dianulir sendiri oleh dia, dia wakilnya dari DPR. Kan gitu toh,” kata Bambang Pacul di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat, 30 September 2022.

Mantan hakim konstitusi Jimly Asshiddiqie tidak sepakat dengan alasan Bambang Pacul.

Ia menegaskan DPR hanya mengusulkan hakim konstitusi, tetapi bukan berarti hakim tersebut harus mengikuti keinginan DPR.

“Diajukan oleh, jadi bukan diajukan dari, itu selalu saya gambaran. Apa beda oleh dan dari, oleh itu cuma merekrut, jadi bukan dari dalam (internal DPR),” kata Jimly ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Sabtu (1/3/2022).

Tinggalkan Balasan