tribun-nasional.com – Mantan ajudan eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo mengaku tak memiliki niat dan kehendak melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hal itu disampaikan Polisi berpangkat Brigadir Kepala (Bripka) itu sesaat setelah divonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Majelis hakim menilai, Ricky Rizal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
“Saya tidak pernah mempunyai niat dan kehendak untuk membunuh Yosua,” ujar Ricky Rizal di Ruang Utama PN Jakarta Selatan, Selasa.
“Untuk proses selanjutnya, saya serahkan ke penasehat hukum saya,” katanya lagi.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Ricky Rizal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.
Ajudan yang ditempatkan Ferdy Sambo untuk menjaga keluarganya di Magelang ini dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Ricky Rizal Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ujar ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo dengan pidana penjara selama 13 tahun.” katanya melanjutkan.
Untuk diketahui, vonis ini lebih lebih daripada tuntutan Jaksa. Sebelumnya, Jaksa menuntut Ricky Rizal dengan pidana delapan tahun penjara.
Dalam kasus ini, Ricky Rizal menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi dan rekan sesama ajudan, Richard Eliezer atau Bharada E. Serta, Asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf.
Namun, hanya Richard Eliezer yang belum menjalani sidang putusan. Ia akan divonis besok, Rabu (15/2/2023).
Dalam sidang sebelumnya, Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara.
Sementara Ferdy Sambo divonis pidana mati oleh majelis hakim. Kemudian, Putri Candrawathi divonis pidana 20 tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.