tribun-nasional.com – Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu ( Bharada E ) digelar Rabu, 22 Februari 2023 pukul 10.00 WIB. Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri menghadirkan delapan saksi di sidang KKEP Bharada E ini.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan tidak merinci siapa saja saksi yang dihadirkan dalam sidang etik Bharada E . Namun, pada saat sidang etik terhadap Ferdy Sambo pada Agustus tahun lalu, Bharada E menjadi salah satu saksi yang dihadirkan oleh komisi sidang etik , termasuk juga Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf.
Sidang etik ini dipimpin oleh tiga komisi sidang terdiri atas Ketua Komisi Etik, wakil ketua, dan anggota komisi etik. “Sidang ini juga dihadiri oleh anggota Kompolnas, Benny Mamoto dan Poengky Indarti,” ucapnya, Rabu, 22 Februari 2023.
Sidang kode etik Bharada E tersebut digelar tertutup di Gedung TNCC Mabes Polri , Jakarta. Dalam persidangan, terdapat delapan saksi yang seharusnya dihadirkan.
Akan tetapi, ada tiga saksi yang tak bisa hadir dalam sidang etik Bharada E tersebut. Ketiga saksi itu antara lain Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf.
Ahmad Ramadhan mengungkapkan, Ferdy Sambo dan dua terdakwa lainnya tak bisa hadir lantaran masalah perizinan. Sedangkan lima saksi lainnya adalah Kombes Pol. MBP, AKP DC, Iptu JA, Ipda AM, dan Ipda S.
“Tiga saksi yang pertama disebutkan (FS, RR, dan KM) tidak hadir dalam sidang kode etik,” ujarnya.
Kendati tak bisa hadir, keterangan dari Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf dibacakan secara tertulis oleh Komisi Kode Etik. Dari lima saksi yang tersisa, hanya ada tiga yang bisa hadir di antaranya AKP DC, Ipda AM, dan Ipda S, dua saksi lainnya tak bisa hadir karena sakit.
Richard Eliezer Pudihang Lumiu ( Bharada E ) dipastikan masih menjadi anggota Polri . Sidang kode etik Polri hari ini memutuskan Eliezer tidak dipecat dari institusi.
“Terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri ,” kata Ahmad Ramadhan, Rabu, 22 Februari 2023.
“Sanksi bersifat etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan perbuatan tercela,” ucapnya menambahkan.
Kendati terbebas dari pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), Eliezer tetap dinyatakan terbukti bersalah melanggar kode etik Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir Yoshua. Dia lantas dijatuhi sanksi admistratif berupa demosi atas perbuatan tersebut.
“Sanksi administratif yaitu mutasi bersifat demosi selama 1 tahun,” ujar Ahmad Ramadhan.
Sebelumnya, Eliezer sudah dijatuhi vonis hukuman pidana berupa 1 tahun 6 bulan kurungan penjara, dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Terdapat beberapa pertimbangan yang meringankan hukuman dari majelis hakim untuk Bharada E . Di antaranya adalah status justice collaborator (JC) dan fakta bahwa keluarga korban telah menerima permintaan maaf dari Eliezer.
Seperti diketahui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Bharada E digelar hari ini, Rabu 22 Februari 2023, sejak pukul 10.00 WIB. Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri menghadirkan delapan saksi di sidang KKEP tersebut.
Sidang etik bagi Eliezer merupakan titah langsung dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo membenarkan hal tersebut.
Kapolri dikatakannya telah memerintahkan langsung Divisi Propam Polri untuk mempersiapkan segala proses sidang kode etik Bharada E supaya berjalan dengan transparan.
Bukan hanya karena kasus menjadi perhatian mayoritas masyarakat Indonesia, vonis bagi Bharada E juga dinilai menjadi angin segar bagi pengungkapan perkara-perkara besar Tanah Air.***