Jakarta – Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diperkirakan akan segera menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara atau RUU ASN. Salah satu poin yang tercantum dalam RUU ASN adalah kesetaraan hak antara pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Hal ini dikutip CNBC Indonesia dari RUU ASN pasca pembahasan antara Komisi II DPR dan Pemerintah, Rabu (27/9/2023). Bab 6 mengatur hak dan kewajiban ASN. Isi utamanya adalah menegaskan tidak adanya perbedaan hak dan kewajiban antara PNS dan PPPK, sehingga pegawai ASN berhak mendapat penghargaan dan pengakuan berupa material dan non material.
Selain itu, ada perubahan komponen hak yaitu menjadi terdiri dari penghargaan dan pengakuan yang berasal dari penghasilan, penghargaan yang bersifat motivasi, tunjangan dan fasilitas jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri, serta bantuan hukum.
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menyatakan pembahasan RUU ASN terbilang cukup lama karena sudah dibahas sejak 2021. Ia memperkirakan, RUU ini menjadi salah satu aturan yang paling lama dibahas di antara RUU lainnya, sebab memakan waktu hingga 2,5 tahun.
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU ASN Syamsurizal menambahkan, RUU ASN terdiri 15 bab dan 76 pasal. Isinya pun terdiri dari 7 klaster agenda transformasi ASN, yaitu: Transformasi rekrutmen dan jabatan ASN, Kemudahan mobilitas talenta nasional, Percepatan pengembangan kompetensi, Penyempurnaan penataan tenaga honorer, Reformasi pengelolaan kinerja dan kesejahteraan ASN, Digitalisasi manajemen ASN, serta Penguatan budaya kinerja dan citra institusi.
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas pun menyampaikan terima kasih atas kesepakatan ini. Ia memastikan transformasi ASN yang akan dijalankan melalui 7 klaster dalam ketentuan RUU akan bisa dilaksanakan secara baik.