tribun-nasional.com – – Poligami adalam sistem perkawinan yang membolehkan seseorang mempunyai istri lebih dari satu orang.
Di Indonesia, negara membolehkan warga negaranya untuk melakukan poligami meskipun dengan sejumlah ketentuan yang telah ditetapkan. Salah satunya adalah mendapatkan izin dari istri sah.
Lalu, bagaimana hukumnya poligami tanpa izin istri menurut undang-undang ?
Aturan poligami di Indonesia
Undang-undang di Indonesia membolehkan dilakukannya poligami jika memang diinginkan dan dibolehkan oleh pihak terkait.
Hal ini sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019.
Seorang suami yang hendak beristri lebih dari seorang wajib mengajukan permohonan kepada pengadilan di daerah tempat tinggalnya.
Untuk mendapatkan izin pengadilan tersebut, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, yakni:
- Ada persetujuan dari istri/istri-istri;
- Ada kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka;
- Ada jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak mereka.
Sanksi pidana poligami tanpa izin istri
Tanpa adanya persetujuan atau izin dari istri, pengadilan tidak akan mengabulkan permohonan perkawinan poligami. Dengan begitu, izin pengadilan pun tidak akan didapatkan.
Undang-undang menegaskan, perkawinan poligami tanpa izin pengadilan tidak memiliki kekuatan hukum.
Perkawinan tersebut hanya dianggap sah secara agama, namun tidak diakui negara dan tidak berkekuatan hukum.
Bahkan, UU Perkawinan menyebutkan, perkawinan poligami tanpa izin pengadilan dapat dibatalkan oleh pengadilan.
Selain itu, akan ada sanksi pidana bagi orang yang melakukan poligami tanpa izin istri .
Melakukan poligami tanpa izin merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal 279 Ayat 1 KUHP berbunyi,
“(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun:
- Barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu;
- Barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinan pihak lain menjadi penghalang untuk itu.
(2) Jika yang melakukan perbuatan berdasarkan ayat 1 butir 1 menyembunyikan kepada pihak lain bahwa perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.”
Referensi:
- tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019
- Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.