Sidang Etik Richard Eliezer: Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf Jadi Saksi

Sidang Etik Richard Eliezer: Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf Jadi Saksi

tribun-nasional.com – Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menyampaikan ada delapan saksi yang dipanggil dalam sidang Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP) untuk Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Rabu (22/2/2023).

Diketahui, Richard Eliezer merupakan terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan saksi dalam sidang etik Bharada E , di antaranya para terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Ferdy Sambo , Bripka Ricky Rizal , dan Kuat Ma’ruf .

“Delapan (saksi) ini, yaitu satu saudara FS, saudara RR, saudara KM,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu.

Namun, menurut Ramadhan, ketiga terdakwa yang dipanggil menjadi saksi itu berhalangan hadir karena alasan perizinan.

Hanya saja, mereka tetap memberikan keterangannya secara tertulis untuk dibacakan di ruang sidang etik Richard Eliezer .

“Tidak hadir dalam sidang KKEP atas nama Bharada E namun keterangan yang mereka berikan akan dibacakan dalam sidang KKEP,” ujar Ramadhan.

Sementara itu saksi lainnya adalah Kombes Murbani Budi Pitono (MBP) dan Iptu inisial Januar Arifin (JA).

Ramadhan mengatakan, Kombes Murbani dan Iptu Januar juga berhalangan hadir karena sakit. Tetapi tetap keterangannya secara tertulis akan dibacakan di ruang sidang etik.

Sementara itu, yang hadir di ruang sidang etik adalah AKP DC, Ipda S, dan Ipda AM.

“Jadi dari keseluruhan 8 saksi yang dipanggil. Yang hadir langsung dan beri keterangan langsung ada 3. Sisanya dibacakan,” kata Ramadhan.

Diketahui, sidang etik Richard masih berjalan. Sidang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB.

Sidang etik Bharada E diketuai oleh Sesrowabprof Divpropam Polri, Kombes Sakeus Ginting.

Untuk diketahui, Richard Eliezer telah divonis satu tahun enam bulan penjara atas kasus pembunuhan Brigadir J.

Vonis itu jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, yakni 12 tahun penjara.

Dalam kasus tersebut, Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, serta rekan sesama ajudan, Ricky Rizal atau Bripka RR.

Kemudian, asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.