Sidang Kecurangan Pemilu di DKPP Digelar Tertutup Saat Putar Bukti Video

Sidang Kecurangan Pemilu di DKPP Digelar Tertutup Saat Putar Bukti Video

tribun-nasional.com – Sidang lanjutan dugaan kecurangan Pemilu 2024 yang mulanya digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP ) secara terbuka akhirnya ditutup untuk publik, ketika persidangan sampai pada agenda memutar bukti rekaman yang dihadirkan oleh kuasa hukum pengadu, Selasa (14/2/2023).

Siaran langsung persidangan dihentikan dan awak media yang hadir di ruang sidang dipersilakan keluar.

Keputusan ini diambil ketua majelis Heddy Lugito setelah rekaman itu sempat diputar sesaat dan menghasilkan serangkaian perdebatan.

Dua rekaman

Kuasa hukum pengadu membawa 32 alat bukti terkait dugaan manipulasi data partai politik dalam proses verifikasi calon peserta pemilu oleh KPU Kabupaten Sangihe, Sulawesi Utara.

Namun, Majelis mengizinkan hanya 2 alat bukti yang ditampilkan karena alasan waktu, yaitu rekaman suara dan rekaman video.

Rekaman suara diperdengarkan utuh, tetapi kualitas audionya tidak begitu baik sehingga tidak terdengar jelas.

Rekaman video berisi klarifikasi perubahan data yang disampaikan oleh Kepala Subbagian Teknis KPU Kabupaten Sangihe, Jelly Kantu, yang menjadi teradu 9 dalam perkara ini.

Jelly merupakan admin Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), sistem yang digunakan KPU sebagai alat bantu verifikasi data partai politik.

Rekaman video ini diputar 2 menit lalu dihentikan sementara.

Setelah serangkaian perdebatan antara majelis dengan kuasa hukum pengadu soal sumber alat bukti, Jelly angkat bicara menyampaikan keberatan.

“Mohon pertimbangan Yang Mulia tentang kondisi psikologi yang saya alami waktu klarifikasi, apakah bisa dipertimbangkan agar rekaman klarifikasi ini hanya menjadi konsumsi majelis saja?” kata Jelly.

“Karena juga bukti ini apakah didapat atas seizin saya di dalam klarifikasi tersebut? Itu adalah klarifikasi internal yang kalau diumbar ke publik, bagaimana kondisi psikologis saya?” ujarnya lagi.

Dikabulkan majelis

Heddy Lugito menyampaikan kepada kuasa hukum pengadu bahwa transkrip rekaman bukti dari mereka sudah diterima majelis sebagai salah satu bukti, sehingga rekaman video dianggap tak perlu lagi diputar karena kualitas audionya juga tidak begitu baik.

Ia juga mengungkit bahwa video itu diambil dalam momen rapat internal yang seharusnya tidak diumbar ke publik dan kuasa hukum pengadu tak kunjung menerangkan sumber rekaman itu.

“Jangan sampai persidangan etik ini melanggar etika justru,” kata Heddy.

Argumen ini dijawab salah satu kuasa hukum pengadu, Fadli Ramadhanil, yang memberikan alternatif agar rekaman video tetap diputar tetapi secara tertutup.

Ia tidak sepakat apabila persidangan tetap berlangsung terbuka, tetapi bukti rekaman justru tak diputar.

“Kalau kemudian ada kekhawatiran (soal psikologis Jelly Kantu), kan majelis bisa menjadikan persidangan ini persidangan tertutup. Silakan saja diubah menjadi sidang tertutup dan kita bisa putar ini sebagai fakta persidangan,” ujar Fadil.

Heddy kemudian mengamini permintaan Fadil tersebut.

“Sesuai permintaan kuasa pengadu, video ini bisa diputar dalam persidangan tertutup. Petugas tolong di-off-kan untuk online, pengunjung sidang dipersilakan meninggalkan ruangan,” kata Heddy.

Latar belakang perkara

Dalam agenda sidang kedua ini, DKPP juga turut memanggil pihak terkait, yakni Yessy Momongan selaku anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara, Sri Mulyani anggota KPU Kabupaten Sangihe, dan seorang ahli eks Ketua Bawaslu RI Bambang Eka Cahya.

Perkara ini sebelumnya diadukan anggota KPU Kabupaten Sangihe, Sulawesi Utara, Jeck Stephen Seba, pada 21 Desember 2022, lewat kuasa hukumnya: Alghiffari Aqsa, Fadli Ramadhanil, Ibnu Syamsu Hidayat, Imanuel Gulo, Airlangga Julio, Yokie Rahmad Isjchwansyah, Hilma Gita, dan Ikhsan L. Wibisono.

Para kuasa hukum ini berafiliasi dengan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih.

Sembilan teradu yang notabene jajaran penyelenggara pemilu di KPU Sulawesi Utara dan Kabupaten Sangihe diduga mengubah status tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi memenuhi syarat (MS) dari Partai Gelora, Partai Garuda, PKN, dan Partai Buruh dalam proses verifikasi administrasi, verifikasi administrasi perbaikan, verifikasi faktual, dan verifikasi faktual perbaikan.

Perubahan ini diduga melibatkan rekayasa data berita acara di Sipol dalam kurun waktu 7 November sampai dengan 10 Desember 2022.

Sembilan teradu ini terbagi atas beberapa kategori.

Kategori pertama, jajaran komisioner KPU Sulawesi Utara, terdiri dari Meidi Yafeth Tinangon selaku ketua serta Salman Saelangi dan Lanny Anggriany Ointu sebagai anggota.

Kategori kedua, dari kesekjenan KPU Sulawesi Utara, yaitu Lucky Firnando Majanto selaku sekretaris dan Carles Y. Worotitjan sebagai kepala bagian teknis penyelenggaraan pemilu, partisipasi, humas, hukum, dan SDM.

Kategori ketiga, jajaran komisioner KPU Kabupaten Sangihe, yaitu Elysee Philby Sinadia selaku ketua, serta Tomy Mamuaya dan Iklam Patonaung sebagai anggota.

Kategori keempat, dari kesekjenan KPU Kabupaten Sangihe, adalah Jelly Kantu selaku kepala subbagian teknis dan hubungan partisipasi masyarakat.

Sementara itu, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik turut diadukan dalam perkara yang sama meski dianggap tidak terlibat langsung dalam dugaan kecurangan verifikasi partai politik.

Idham diadukan karena dianggap menyampaikan ancaman di hadapan seluruh peserta Konsolidasi Nasional KPU se-Indonesia yang digelar di Convention Hall Beach City Entertaiment Center (BCEC), Ancol, Jakarta Utara.

Dugaan Ancaman tersebut terkait perintah agar jajaran KPUD tegak lurus arahan dan bagi yang melanggar akan “dimasukkan ke rumah sakit”.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.