tribun-nasional.com – Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Semuel Abrijani Pangerapan menjelaskan penyebab mudahnya situs pemerintah dengan domain .go.id disisipi konten perjudian online.
Penyebab pertama karena faktor kurangnya pemahaman keamanan siber.
“Selain itu juga banyak domain yang sudah tidak aktif digunakan oleh instansi pemerintah yang disisipkan konten perjudian,” ujar Semuel dilansir dari siaran pers di laman resmi Kemenkominfo, Selasa (14/2/2023).
Oleh karena itu, Semuel mengimbau agar pengelola domain .go.id untuk melakukan migrasi situs web ke Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) yang dapat diakses melalui pdn.layanan.go.id.
“Saya juga merekomendasikan agar pengelolaan situs pemerintahan dimigrasikan ke PDNS. Kami terus mendorong seluruh stakeholder pengelolaan situs pemerintah untuk bersinergi, baik dari segi keamanan, efisiensi, maupun tata kelolanya,” kata Samuel.
Dia mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan penanganan terhadap 683 situs pemerintahan dan lembaga pendidikan yang disusupi konten bermuatan perjudian online.
Dia merinci ada 461 situs dengan domain .go.id dan 222 situs domain .ac.id yang sudah ditangani.
Jumlah tersebut merupakan hasil temuan sejak 1 Januari 2022 sampai dengan 13 Februari 2023.
“Penanganan konten internet negatif pada domain .go.id dan ac.id ini berdasarkan hasil crawling dan aduan masyarakat,” ungkap Semuel.
“Kami telah menghubungi kontak pengelola domain yang tersusupi konten perjudian dan melakukan penonaktifan sementara nama domain yang disalahgunakan,” papar dia.
Menuru Semuel, Kemenkominfo memiliki wewenang melakukan penonaktifan sementara nama domain yang berstatus dalam pengawasan karena mengalami masalah penyalahgunaan.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2015 yang mengatur bahwa setiap Penyelenggara Sistem Elektronik harus menyelenggarakan Sistem Elektronik secara andal, aman, dan bertanggung jawab terhadap beroperasinya Sistem Elektronik sebagaimana mestinya.
Penanganan itu juga sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik yang mengatur adanya tanggung jawab penyelenggara terhadap sistem elektronik yang dikelola masing-masing.
“Kami mengingatkan kepada berbagai kementerian dan lembaga nasional maupun daerah untuk bertanggung jawab terhadap pengoperasian situs yang dikelola,” tutur Samuel.
Saat ini, Kemenkominfo juga bekerja sama dengan Badan Siber Sandi Negara (BSSN) dan Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) untuk penanganan situs yang mengalami masalah penyalahgunaan.
“Dan terus melakukan sosialisasi bersama BSSN dari segi keamanannya dan PANDI selaku registri domain .id,” tutur Semuel.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.