tribun-nasional.com – Ketua Tim Gabungan Independen Pencari Fakta ( TGIPF ) Tragedi Kanjuruhan Mahfud MD mengungkapkan, peluang adanya tersangka baru dalam peristiwa yang menewaskan ratusan orang tersebut sangat terbuka.
“Sangat terbuka peluang itu, tergantung polri. Dan masyarakat kan sudah banyak berbicara siapa yang patut diduga jadi tersangka baru, kan setiap hari ada di televisi, ada di koran. Jadi soal tersangka baru itu mungkin saja,” kata Mahfud MD di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (14/10/2022).
Menurut Mahfud, TGIPF memang menemukan bahwa masih ada orang-orang yang mesti dimintai pertanggungjawaban secara pidana atas tragedi tersebut.
Presiden Joko Widodo (Jokowi), kata Mahfud, juga mendorong agar tindak pidana dalam peristiwa ini terus diusut.
Namun, ia mengingatkan, hal itu tak berarti pemerintah memaksakan adanya tersangka baru karena proses hukum yang dijalankan mesti sesuai dengan hukum acara yang berlaku.
“Menurut kami di tim ya, kami sudah menulis di laporan tebal itu, tetapi kami tahu bahwa polisi lebih tahu untuk mencari itu caranya, karena polisi punya senjata hukum acara,” ujar Mahfud MD.
Terkait tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Polri diketahui telah menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Keenamnya adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC AH, Security Officer SS, Kabag Operasi Polres Malang WSS, Danki III Brimob Polda Jawa Timur H, dan Kasat Samapta Polres Malang BSA.
Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian dan Pasal 103 Juncto Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Sementara itu, dalam laporan yang diserahkan kepada Presiden Jokowi, 712 menyebutkan ada 712 korban tragedi Kanjuruan.
Dengan perincian, 132 orang meninggal dunia, 96 orang luka berat, 484 orang luka sedang maupun ringan.