Usut Kekayaan Pejabat yang Tak Wajar, Anggota DPR Nilai Tak Perlu Revisi UU Tipikor

Usut Kekayaan Pejabat yang Tak Wajar, Anggota DPR Nilai Tak Perlu Revisi UU Tipikor

tribun-nasional.com – Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil menilai, tidak ada urgensi merevisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk mengusut tindak pidana di balik kekayaan yang tidak wajar pejabat negara.

Menurut Nasir, penegakan hukum terhadap harta kekayaan milik pejabat negara yang jumlahnya tidak wajar sudah diatur lewat sejumlah instrumen, termasuk UU Pemberantasan Tipikor.

“Kecurigaan-kecurigaan itu sudah diatur selama ini ya dalam Undang-Undang (Pemberantasan) Tindak Pidana Korupsi dan juga undang-undang lainnya yang senapas dengan hal itu,” kata Nasir di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (28/2/2023).

Nasir mencontohkan, kekayaan tidak wajar bisa diusut melalui pembuktian terbalik di mana pemilik harta mesti membuktikan asal usul harta yang dimilikinya.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera ( PKS ) itu melanjutkan, aparat penegak hukum selama ini juga bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri harta yang tak wajar.

Ia menyebutkan hasil analisis PPATK bahwa ada transaksi keuangan yang mencurigakan juga bisa menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan korupsi .

“Saya pikir tidak perlu untuk merevisi Undang-Undang (Pemberantasan) Tindak Pidana Korupsi, tinggal kalau memang presiden melihat urgensi daripada hal seperti ini, dia bisa pakai instrumen lain,” ujar Nasir.

Pakar tindak pidana pencucian uang Yenti Garnasih mendorong pemerintah dan DPR merevisi Undang-Undang Pemberantasan Tipikor dengan memasukkan delik tentang kekayaan yang tidak wajar (illicit enrichment) dan memperdagangkan pengaruh (trading in influence), sebagai perbuatan yang masuk dalam kategori pidana.

Menurut Yenti, jika unsur kekayaan yang tidak wajar masuk ke dalam beleid itu, maka kasus penyelenggara negara dengan harta fantastis seperti pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo bisa langsung diselidiki.

“Kita dorong Indonesia, pemerintah dan DPR, segera merevisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Segera masukkan illicit enrichment dan trading in influence untuk menjadi bagian dari undang-undang,” kata Yenti saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (26/2/2023).

Menurut Yenti, Indonesia sudah harus memasukkan kekayaan yang tidak wajar dan memperdagangkan pengaruh sebagai bagian dari tindak pidana korupsi karena sudah meratifikasi Konvensi Anti Korupsi Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNCAC).

Selain itu, kata Yenti, jika delik kekayaan yang tidak wajar dimasukkan ke dalam UU Pemberantasan Tipikor maka akan memudahkan penyidik mengusut harta tak wajar para pejabat.

“Ini kalau kita punya illicit enrichment (dalam UU Tipikor ) itu sangat menunjang LHKPN. Mempermudah pemeriksaan LHKPN. Jadi kalau ada kejanggalan transaksi atau harta yang tidak wajar langsung ada pembuktian terbalik. Benar enggak ini hartanya dari sumber yang sah atau justru hasil kejahatan,” ujar Yenti.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.