Wamen LHK: SVLK untuk jamin pengelolaan hutan secara berkelanjutan

tribun-nasional.com – Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Alue Dohong mengatakan penerapan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) dilakukan untuk menjamin pengelolaan sektor kehutanan secara berkelanjutan.

“Kita ingin menerapkan SVLK terutama perjanjian FLEGT VPA dengan Pemerintah Inggris dalam rangka kita menjamin keberlanjutan bahan baku kita, khususnya di hulu,” kata Wamen LHK Alue dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR RI di Jakarta, Senin.

Alue mengatakan dengan SLVK yang salah satunya digunakan untuk perjanjian Forest Law Enforcement, Governance and Trade in Timber Products-Voluntary Partnership Agreement (FLEGT VPA) demi memastikan produk kayu yang dihasilkan dari kegiatan ilegal tidak akan diterima oleh mitra Indonesia, dalam hal ini Pemerintah Inggris.

Hal itu dapat terwujud berkat sistem pelacakan asal produk kayu mulai dari hulu, dengan produk kayu yang dihasilkan dari kegiatan ilegal secara otomatis tidak akan masuk ke dalam sistem FLEGT VPA.

“Jadi itu juga mendorong para pengusaha kayu kita baik yang di hulu untuk tetap melakukan pengelolaan secara berkelanjutan, tidak menerima kayu ilegal,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, KLHK juga memohon persetujuan ratifikasi FLEGT VPA antara Indonesia dan Inggris dapat dilakukan dalam bentuk Peraturan Presiden.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Mohamad Hekal membacakan hasil kesimpulan rapat kerja yang menyetujui permohonan tersebut.

“Komisi VI DPR RI menyetujui pengesahan Persetujuan Kemitraan Sukarela antara Pemerintah RI dan Kerajaan Inggris Raya tentang Penegakan Hukum Kehutanan, Penatakelolaan dan Perdagangan Produk Kayu ke Kerajaan Inggris Raya melalui mekanisme Peraturan Presiden,” kata Hekal.

Tinggalkan Balasan