News  

Alur Pemulangan Gelombang Pertama Jemaah Haji Indonesia Mulai 15 Juli 2022

Suara.com – Gelombang pemulangan jemaah haji Indonesia bakal dimulai pada 15 Juli 2022. Pemulangan gelombang pertama ini melalui Bandara Internasional King Abdulaziz, Jeddah, Arab Saudi.

Kepala Daerah Kerja (Daker) Bandara, Haryanto Sapri mengatakan, pihaknya telah bersiap mengantarkan kepulangan jemaah haji ke Tanah Air melakukan persiapan untuk menyambut jemaah haji ke Tanah Air. Adapun pemulangan pada 15 Juli 2022 dimulai dengan 6 penerbangan.

“Tim Daker Bandara pada Rabu ini akan siap berangkat menuju Jeddah. Kita juga sudah melakukan persiapan di antaranya mempersiapkan jadwal kepulangan jemaah gelombang pertama yang dimulai 15 Juli 2022 dengan enam penerbangan,” ujarnya kepada tim Media Center Haji (MCH) di Makkah, Selasa (12/7/2022).

Adapun jemaah haji 2022 gelombang pertama yang pulang ke Tanah Air pada 15 Juli 2022, diawali oleh embarkasi SOC/Jateng, PDG/Sumbar, JKS/Jabar, JKG/DKI dengan masing-masing dari kloter pertama. Lalu dilanjutkan embarkasi SOC/Jateng dan JKS/Jabar dari kloter kedua.

Baca Juga:
Jadwal dan Kloter Kepulangan Pertama Jemaah Haji

“Penerbangan pemulangan jemaah dimulai pada pukul 05.10 WAS. Dan kita berharap jemaah tiba di tanah air dalam keadaan sehat walafiat,” katanya.

Haryanto menjelaskan, jemaah haji pulang ke Indonesia akan didorong dari Makkah ke Jeddah 8 jam sebelum jadwal penerbangan untuk tiba di bandara Jeddah.

“Jadi 6 jam jelang penerbangan sudah di plaza terminal haji KAIA. Nantinya saat tiba di plaza, jemaah akan mendapatkan konsumsi, karena perjalanan cukup jauh dari Mekkah,” ucapnya.

Urusan bagasi baik penimbangan dan pengecekan akan dilakukan H-2 dari jadwal penerbangan. Berat bagasi yang sesuai ketentuan maksimal 32 kg dan tas kabin maksimal 7 kg.

“jemaah tidak diperkenankan membawa air zam-zam karena seluruh jemaah mendapat air zam-zam di asrama haji embarkasi masing-masing,” ungkapnya.

Baca Juga:
Fenomena Pasar Kaget di Sektor 3 Makkah, Jemaah Tumpah Ruah

Agar berat bagasi tidak melebihi ketentuan, jemaah haji Indonesia dilarang membawa barang-barang seperti air zam-zam. Selain itu, jemaah juga dilarang membawa benda yang mengandung aeorosol, gas, magnet dan senjata tajam sesuai dengan standar penerbangan internasional.


Artikel ini bersumber dari www.suara.com.

Tinggalkan Balasan