News  

Aturan Pemasangan Speed Bump Menurut Undang-undang

Suara.com – Video pemotor jatuh sesaat setelah melewati speed bump menjadi sorotan dan viral di sosial media pada Kamis, 25 Agustus 2022. Atas peristiwa pemotor jatuh di sekitar Danau Sunter Selatan, Tanjung Priok Jakarta itu, aturan pemasangan speed bump yang ideal pun di bahas oleh netizen. 

Apabila diusut, aturan pemasangan speed bump dibahas dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Republik Indonesia Nomor: PM 82 Tahun 2018, tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan.

Aturan pemasangan speed bump penting untuk diperhatikan demi untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Pedoman pembuatan speed bump dibuat karena sering dijumpai speed bump yang dibuat masyarakat tidak memenuhi syarat dan justru membahayakan pengguna jalan.

Dalam Peraturan Menteri (PM) yang dimaksud dengan speed bump adalah alat pembatas kecepatan yang digunakan hanya di area parkir, jalan privat atau jalan lingkungan terbatas dengan kecepatan di bawah 10 kilometer per jam.

Baca Juga:
Ada Speed Bump Timbulkan Korban Kecelakaan, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sebutkan Pembuatannya Mesti Sesuai

Speed Bump digunakan untuk memperlambat kecepatan kendaraan, bentuknya berupa peninggian sebagian badan jalan dengan lebar dan kelandaian tertentu yang posisinya melintang terhadap beban jalan. Lebih jelasnya, berikut aturan pemasangan speed bump sebagaimana diatur dalam PM nomor 82 tahun 2018:

  1. Berbetuk penampang melintang dengan spesifikasi terbuat dari bahan badan jalan, karet, atau bahan lainnya yang memiliki pengaruh yang sama dengan tujuan speed bump di atas 
  2. Berukuran tinggi antara 8 sampai 15 sentimeter, lebar bagian atas antara 30 sampai 90 sentimeter, dengan kelandaian paling banyak 15 persen. 
  3. Memiliki kombinasi warna kuning atau putih berukuran 20 sentimeter dan warna hitam ukuran 30 sentimeter. 

Jenis-jenis Pengendali Jalan

Speed Bump merupakan salah satu dari tiga alat pengendali jalan. Kembali kepada Permenhub nomor 82 tahun 2018, berikut tiga jenis alat pengendali jalan tersebut.

1. Speed Bump yang merupakan alat pembatas kecepatan yang digunakan di area parker, jalan privat atau lingkungan terbatas seperti perumahan dan lain-lain sebagaimana disebutkan dalam paragraf di atas.

2. Speed Hump adalah alat pembatas kecepatan yang digunakan hanya pada jalan lokal dan jalan lingkunan dengan kecepatan operasional di bawah 20 kilometer per jam

Baca Juga:
Banyak Makan Korban, Pembuatan Speed Bump Diimbau Harus Sesuai Ketentuan

3. Speed Table adalah alat pembatas kecepatan yang digunakan pada jalan kolektor, jalan lokal, dan jalan lingkungan serta tempat penyeberangan jalan dengan kecepatan operasional di bawah 40 kilometer per jam.

4. Cermin tikungan yang merupakan kelengkapan tambahan pada jalan yang berfungsi sebagai alat untuk menambah jarak pandang pengemudi kendaraan bermotor

5. Pataok lalu lintas atau delineator adalah suatu unit konstruksi yang diberi tanda yang dapat memantulkan cahaya berfungsi sebagai pengarah dan sebagai perinatan bagi pengemudi bahwa di sisi kiri atau kanan merupakan daerah berbahaya

6. Pulau lalu lintas adalah bagian jalan yang tidak dapat dilalui oleh kendaraan bermotor

7. Pita penggaduh adalah kelengkapan tambahan pada jalan yang berfungsi untuk membuat pengemudi lebih meningkatkan kewaspadaan

8. Jalur penghentian darurat adalah jalur yang disediakan pada jalan yang memiliki turunan tajam dan panjang untuk keperluan darurat atau untuk memperlambat laju kendaraan apabila mengalami kegagalan fungsi sistem pengereman

9. Pembatas lalu lintas adalah kelengkapan tambahan pada jalan yang berfungsi untuk mengarahkan pengemudi kendaraan aar mengikuti arah lalu lintas pada jalur atau lajur yang telah ditetapkan dalam kegiatan manajemen dan rekayasa lalu lintas. 

Demikian itu penjelasan aturan pemasangan speed bump. Semoga bermanfaat untuk Anda.

Kontributor : Mutaya Saroh


Artikel ini bersumber dari www.suara.com.

Tinggalkan Balasan