News  

Keluarga Pekerja Migran yang Dipekerjakan Secara Gelap di Kamboja Berharap Dapat Segera Bertemu Mereka

Suara.com – Keluarga pekerja migran yang dipekerjakan secara gelap di Kamboja berharap dapat segera bertemu kembali dengan mereka.

Yanto seorang kakak yang adiknya bekerja di Kamboja dan Irma seorang istri yang suaminya juga dikirim ke negara itu amat merindukan mereka dan berharap segera mendapatkan kabar baik.

Yang paling ditakutkan Yanto ialah adiknya menjadi salah satu korban penyiksaan di sana, seperti banyak diceritakan media.  

Dia menaruh harapan kepada pemerintah Indonesia untuk “segera membantu memulangkan adik saya.”

Baca Juga:
Fakta Baru TKI Korban TPPO di Kamboja: Mereka Dipukuli, Disetrum, hingga Kuku Berdarah

“Kami keluarga semua di sini sudah khawatir cemas, takut karena adik saya mendapat siksaan di sana (Kamboja).”

Yanto menyampaikan harapannya saat dihadirkan dalam jumpa pers yang diselenggarakan Migran Care, Senin (1/8/2022).

Kabar terakhir yang didapatkan Yanto, adiknya sudah diberhentikan dari perusahaan tempatnya bekerja karena dianggap melakukan pelanggaran, seperti sakit dan tertidur saat bekerja karena kelelahan.

“Adik saya mendapatkan penyekapan,” kata Yanto.

Dia juga mendapatkan kabar dua hari pertama bekerja di Kamboja, adiknya tak mendapatkan makan. Kemudian di hari ketiga, hanya mendapatkan makanan satu kali dalam sehari. Di hari keempat, Yanto baru diperbolehkan berkomunikasi dengan keluarga di Indonesia.

Baca Juga:
Migrant Care Ungkap Fakta Baru TKI Korban TPPO di Kamboja: Mereka Dipukuli, Disetrum hingga Kuku Berdarah

“Jadi setelah hari ketiga, adik saya baru diperbolehkan berkomunikasi dengan kita, setelah pihak sana menghubungi saya. Jadi saya disuruh untuk mau bilang adik saya bahwasanya kerjalah betul-betul,” kata Yanto.

Dari komunikasi itu pula Yanto mengetahui adiknya diperkerjakan secara tidak manusiawi.

“Sementara adik saya sudah tidak kuat dengan seperti itu dan ditambah jam kerja yang tidak masuk akal, tidak ada perjanjian-perjanjian tentang berapa gaji dan segala macam dan dia juga bilang bahwasannya dia akan bisa diperjualbelikan ke mana-mana adik saya tersebut,” katanya.

Kekhawatiran yang sama dirasakan Irma, istri dari pekerja migran yang sampai sekarang belum pulang ke Indonesia.

“Saya berharap akan adanya tindakan penjemputan suami beserta sepupu dan teman-temannya di sana. Karena saat ini belum ada penjemputan untuk mereka. Saya sudah melapor ke kementerian, KBRI. Laporan saya sudah diterima,” kata Irma.

Irma mendapatkan kabar adanya praktik penyiksaan dan ancaman dari pekerja migran yang baru dipulangkan ke Indonesia.

Dia mengatakan telah meminta bantuan KBRI dan Kementerian Luar Negeri untuk memulangkan suaminya.

“Saya berterima kasih, mengharapkan adanya tindakan,” kata Irma.

Anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto menyebut kasus itu sebagai tindak pidana perdagangan orang dan dia meminta pemerintah menanganinya secara komprehensif, bukan hanya kasus per kasus.

“Kejahatan ini adalah seperti fenomena gunung es. Banyak masalah di balik kasus itu yang harus diselesaikan, seperti kemiskinan, pendidikan rendah, patriarki, gender, penegakan hukum, dan keseriusan pemerintah khususnya sinergi antara lembaga yang utuh,” kata Didik di Jakarta.

Dia menilai TPPO merupakan kejahatan kemanusiaan yang bersifat sindikat dengan akar penyebab masalah yang kompleks, beragam dan terus berkembang.

Menurut dia, untuk mencegah TPPO diperlukan upaya sinergisitas dari berbagai pihak mulai dari lembaga pendidikan, keluarga, masyarakat, dunia usaha dan lembaga pemerintah pusat maupun di daerah.

“Ada beberapa hal yang menjadi sumber penyebab dari perdagangan orang, di antaranya adalah adanya diskriminasi gender yang berkembang di masyarakat di antaranya pernikahan anak dibawah umur, kawin sirih, kawin kontrak, putus sekolah, pengaruh globalisasi, keluarga yang tidak harmonis akan berpotensi menjadi korban TPPO,” katanya.

Didik mengatakan kasus TPPO saat ini masih sangat mengkhawatirkan dan pada umumnya korban adalah perempuan dan anak-anak, dengan modus-modusnya semakin beragam.

Karena itu, menurut dia, sebagai bagian langkah pencegahan, perlu sosialisasi yang berkesinambungan tentang bahaya perdagangan orang, regulasi sistem hukum baik substansi, struktur dan budaya hukum.

“Selain itu diperlukan juga pemberdayaan ekonomi masyarakat, dan peningkatan pendidikan termasuk pendidikan moral,” katanya.

Didik menilai maraknya perdagangan orang tidak terlepas dari birokrasi yang ruwet dan belum seriusnya pemerintah menangani masalah tersebut sehingga menjadi peluang bagi mafia mengembangkan jaringannya.

Menurut dia, sampai saat ini belum terlihat cara yang tepat untuk memerangi mafia perdagangan orang, meskipun sudah ada gugus tugas, undang-undang, namun faktanya kasus TPPO tetap tumbuh berkembang dan bahkan meningkat.

Karena itu, dia meminta pemerintah harus lebih serius menangani kasus perdagangan orang dan kejahatan transnasional tersebut.


Artikel ini bersumber dari www.suara.com.

Tinggalkan Balasan