News  

KPK Telisik Peran Mardani Maming Tentukan Perusahaan Yang Dapatkan Izin Usaha Tambang di Kab Tanah Bumbu, Kalsel

Suara.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik perintah tersangka Bendahara Umum PBNU nonaktif, Mardani H. Maming terkait sejumlah perusahaan yang ditentukannya untuk mendapat izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Mardani yang merupakan mantan Bupati Tanah Bumbu itu kini sudah menjadi tersangka dalam kasus suap IUP di Kalimantan Selatan. Keterangan itu digali penyidik setelah memeriksa saksi Pensiunan ASN Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo.

“Dikonfirmasi antara lain terkait dugaan adanya perintah tersangka MM (Mardani Maming) untuk menentukan perusahaan-perusahaan yang mendapatkan IUP di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (23/8/2022).

Seperti diketahui, kasus suap izin usaha tambang di Kabupaten Tanah Bumbu yang diterima kader PDI Perjuangan itu diduga mencapai ratusan miliar ketika menjabat Bupati Tanah Bumbu periode 2010 sampai 2018.

Baca Juga:
Tersangka Suap Mardani Maming Lepaskan Denny Indrayana dan Bambang Widjojanto dari Tim Kuasa Hukum

“Ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan mengumumkan tersangka MM (Mardani H. Maming),” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (28/7/2022).

Uang suap itu diterima politikus PDI Perjuangan itu didapat dari pihak swasta bernama Henry Soetio selaku pengendali PT. Prolindo Cipta Nusantara (PT.PCN) bermaksud untuk memperoleh IUP operasi dan produksi milik PT. Bangun Karya Pratama Lestari (PT.BKPL) seluas 370 hektar yang berlokasi di Kecamatan Angsana Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Dari perhitungan KPK, Mardani menerima uang dalam bentuk transfer mencapai ratusan miliar.

“Uang diduga diterima dalam bentuk tunai maupun transfer rekening dengan jumlah sekitar Rp104,3 Miliar dalam kurun waktu 2014 sampai 2020,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata,

KPK telah kembali memperpanjang masa penahanan Mardani selama 40 hari kedepan, sejak 17 Agustus sampai 25 September 2022  di Rumah Tahanan KPK Pomdam Jaya Guntur.

Baca Juga:
Setelah Ditetapkan Tersangka, Mardani Maming Ditahan di Rutan Guntur


Artikel ini bersumber dari www.suara.com.

Tinggalkan Balasan