News  

Kuasa hukum klaim LCW tak berwenang pengaruhi izin ekspor CPO

Jakarta (ANTARA) – Kuasa hukum salah satu tersangka kasus dugaan korupsi ekspor “crude palm oil” (CPO) Lin Che Wei (LCW) Maqdir Ismail mengatakan kliennya tidak memiliki kewenangan apa pun untuk memengaruhi kebijakan pemberian izin ekspor CPO.

“LCW ini memang tidak punya kewenangan apa pun dan dia tidak pernah menyetujui atau memberikan persetujuan ekspor CPO yang dilakukan perusahaan-perusahaan eksportir tertentu,” kata Maqdir kepada wartawan di Kantor Independent Research and Advisory Indonesia (IRAI), Jakarta, Selasa.

Selain itu, lanjut Maqdir, LCW secara tegas menyatakan tidak ingin terlibat dalam penanganan ekspor CPO atau minyak sawit mentah sehingga setiap ada pihak yang menanyakan mengenai persetujuan ekspor CPO, maka LCW selalu meminta mereka agar langsung menghubungi Direktur Jenderal Perdagangan (Dirjen) Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana.

Baca juga: Kejagung: Kasus korupsi ekspor CPO minyak goreng segera disidangkan

Bahkan, menurut Maqdir, LCW bukanlah penentu dalam pengambilan keputusan mengenai persyaratan izin ekspor CPO. Faktanya, LCW tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan Permendag Nomor 2 Tahun 2022 dan Permendag Nomor 8 Tahun 2022 yang mengatur mengenai persyaratan izin ekspor CPO.

Sebelumnya pada 17 Mei 2022, Kejaksaan Agung menetapkan Weibinanto Halimdjati atau Lin Che Wei (LCW) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO karena dianggap melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Baca juga: Jampidsus ungkap Dirjen Daglu berperan bawa LCW ke Kemendag

LCW ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam penyidikan dugaan korupsi karena dianggap secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara atau menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan negara atau perekonomian negara.

Hal tersebut diduga terkait dengan pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada bulan Januari 2021-Maret 2022.

Berdasarkan pernyataan-pernyataan yang disampaikan Kejagung, sangkaan yang ditujukan kepada LCW mencakup dugaan adanya tindakan memengaruhi kebijakan dalam pemberian izin ekspor yang menguntungkan sejumlah eksportir CPO tertentu.

Baca juga: Jaksa Agung: Tersangka LCW orang swasta, tapi kebijakannya didengar

LCW juga diduga bekerja sama dengan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri untuk mengkondisikan sejumlah produsen CPO mendapatkan izin ekspor, meskipun syarat dalam kebijakan “domestic market obligation” (DMO) tidak terpenuhi.

Meskipun begitu, tim kuasa hukum LCW tetap menghormati proses hukum yang tengah dijalani oleh kliennya. Semua bantahan itu pun akan dijelaskan secara terbuka dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (24/8).

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2022

Artikel ini bersumber dari www.antaranews.com.

Tinggalkan Balasan