News  

Penangkapan Penuh Drama, 4 Fakta Mas Bechi Akhirnya Menyerahkan Diri Atas Kasus Pencabulan Santriwati

Suara.com – Kasus pencabulan santriwati yang melibatkan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi  telah menemukan titik terang. Tersangka yang merupakan putra kiai pengasuh Pondok Pesantren Shiddiqiyyah KH Mukhtar Mukhti di Jombang itu akhirnya menyerahkan diri ke pihak kepolisian pada Kamis (7/7/2022) sekitar pukul 23:35 WIB.

Diketahui penangkapan Mas Bechi memang berlangsung sangat alot dan penuh drama selama 6 bulan jadi DPO, bahkan beberapa kali prosesnya terjadi kesepakatan tapi tersangka mengingkari. Padahal, diketahui berkas tersangka Mas Bechi sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Jatim sejak Januari 2022 lalu. Yuk simak langsung fakta soal sosok Mas Bechi yang menyerahkan diri atas kasus pencabulan berikut ini.

1. Mas Bechi Langsung Ditahan

Polda Jawa Timur langsung menahan Mas Bechi usai tersangka menyerahkan diri pada Kamis (7/7/2022) malam. Polda Jatim juga melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi soal teknis penyerahan tersangka.

Baca Juga:
Disiram Air Panas Simpatisan Mas Bechi, Kasat Reskrim Polres Jombang Menderita Luka Bakar di Kaki

Setelah menyerahkan ke polisi, Mas Bechi dititipkan ke Rumah Tahanan Klas I Surabaya Medaeng di Sidoarjo untuk sementara waktu hingga menunggu proses lebih lanjut.

2. Korban Mas Bechi

Polda Jatim telah melimpahkan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim pada Jumat (8/7/2022). Pihak Kejati Jatim pun telah menerima berkas dan bukti kasus Mas Bechi. 

Menurut berkas tersebut, jumlah korban sebanyak 5 orang yang sudah melaporkan Mas Bechi terkait pencabulan. Sementara itu kekinian, Kejati Jatim akan segera menyelesaikan berkas dan segera melimpahkan kasus Mas Bechi ke pengadilan agar peradilan segera dilakukan.

3. Dikenakan Pasal Berlapis Hingga Terancam 12 Tahun Penjara

Baca Juga:
Kasus Kekerasan Seksual Melanda Dua Ponpes Jatim, Begini Respons Kemenag

Tersangka Mas Bechi ini dijerat Pasal 285 KUHP tentang Perkosaan jo Pasal 65 KUHP ancaman pidana 12 tahun, atau Pasal 289 KUHP jo Pasal 65 ancaman pidana 9 tahun, atau Pasal 294 ayat 2 P2KP jo Pasal 65 KUHK dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. 


Artikel ini bersumber dari www.suara.com.

Tinggalkan Balasan