News  

Publik Diingatkan Jangan Gembira Dulu, Pemecatan Ferdy Sambo Belum Final!

Suara.com – Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo diberhentikan secara tidak hormat dalam sidang kode etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022) dini hari. Peneliti kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak merasa puas terlebih dahulu dengan keputusan itu.

Hal itu disampaikan Fahmi lantaran Ferdy Sambo masih mengajukan banding atas hasil keputusan sidang etik.

“Publik jangan buru-buru menyambut gembira. Seperti kita ketahui, rekomendasi pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) kepada Ferdy Sambo dini hari tadi belum final. Yang bersangkutan masih mengajukan banding,” kata Fahmi saat dihubungi Suara.com, Jumat (26/8/2022).

Dengan adanya pengajuan banding, maka terkait pemberhentian secara tidak hormat Ferdy Sambo masih berproses panjang.

Baca Juga:
Bikin Wartawan Lari-larian di Bareskrim, “Jurus Ninja” Istri Ferdy Sambo saat Penuhi Panggilan Polisi

“Kita belum tahu hasil banding nanti akan menguatkan atau bagaimana. Ya, tentunya kita berharap hasilnya akan memperkuat rekomendasi tadi,” ujarnya.

Fahmi juga mengatakan apabila hasil keputusan dari pengajuan banding Ferdy Sambo tetap sama, maka masih ada proses yang berjalan hingga Ferdy Sambo benar-benar diberhentikan. Ia mau kalau proses tersebut bisa berjalan cepat dan tidak bertele-tele.

Di sisi lain, Fahmi melihat kalau sidang etik terhadap kasus Ferdy Sambo memperlihatkan kalau Polri sudah lebih progresif dan responsif dibandingkan kasus-kasus etik sebelumnya. Fahmi berharap Polri juga memiliki ketentuan yang lebih jelas untuk mengatur soal persidangan etik tersebut.

“Agar tidak ada kesan bahwa cepat atau berlarutnya penyelesaian masalah etik juga sangat bergantung pada seberapa besar perhatian dan tekanan publik.”

Ferdy Sambo Minta Maaf

Baca Juga:
Diperiksa Kasus Brigadir J di Bareskrim, Istri Ferdy Sambo Kucing-kucingan sama Wartawan

Ferdy Sambo, tersangka pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Polri.


Artikel ini bersumber dari www.suara.com.

Tinggalkan Balasan