News  

Tiga Sopir Angkot Ditangkap Polisi Gegara Terciduk Main Judi Dadu Koprok

Suara.com – Tiga sopir angkot ditangkap Unit Reskrim Polsek Jatinegara setelah tericuk bermain judi dadu koprok dengan menggunakan aplikasi online. Mereka ditangkap di Jalan Bekasi Timur Raya, Jatinegara, Jakarta Timur.

Kapolsek Jatinegara, Kompol Entong Raharja mengungkap ketiga pelaku judi online yang telah diamankan masing-masing berinisial DS (40), BS (38), dan ED (54). Ketiganya asyik main judi di waktu lenggang mencari penumpang.

“Mayoritas adalah sopir angkot. Jadi saat waktu lenggang mencari penumpang itu dimanfaatkan untuk berjudi online yang menggunakan satu orang bandar,” jelas Entong Raharja di Jakarta, Rabu (24/8/2022).

Entong melanjutkan, ketiga pelaku kedapatan bermain judi online di tempat umum. Hal itu menimbulkan keresahan bagi masyarakat hingga akhirnya melaporkan kepada pihak polisi.

Baca Juga:
Polisi Gerebek 9 Karyawan Judi Online di Kuta, Bandar Besar?

“Permainan tersebut dilakukan di tempat umum sehingga membuat resah masyarakat sekitar sebelum akhirnya melapor ke kami,” kata Entong.

Entong mengatakan bahwa dari penangkapan itu turut serta diamankan sejumlah barang bukti seperti ponsel, uang tunai sebesar Rp182 ribu yang digunakan sebagai taruhan.

“Untuk pengembangan berikutnya karena ini media yang digunakan adalah handphone, media online, tidak menutup kemungkinan kita yakini mengarah ke sana karena ada bandar yang menerima transfer,” tutur Entong.

Lebih lanjut, Entong mengatakan para pelaku terancam dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp25 juta. [ANTARA]

Baca Juga:
Lagi “Kerja” di Angkringan, Pelaku Judi Togel Online Disergap Polres Bantul


Artikel ini bersumber dari www.suara.com.

Tinggalkan Balasan