News  

Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Lahan SMKN 7 Tangsel Segera Diadili di PN Tipikor Serang

Suara.com – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas tiga terdakwa kasus korupsi pengadaan tanah pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Serang, Banten.

“Hari ini, tim Jaksa telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa ke Pengadilan Tipikor pada PN Serang,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (29/8/2022).

Ketiga terdakwa tersebut yakni, mantan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Ardius Prihantono serta dua pihak swasta Agus Kartono dan Farid Nurdiansyah.

Penahanan para terdakwa pun kini menjadi kewenangan PN Serang, Banten. Untuk sementara penahanan dititipkan di Rumah Tahanan KPK.

Baca Juga:
Fakta Baru Sidang Kasus Dugaan Suap, Saksi Ahli KPK Sebut Pertemuan Ade Yasin dan Auditor BPK Bukan Pelanggaran

Terdakwa Agus Kartono ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur. Kemudian, Terdakwa Farid Nurdiansyah ditahan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

“Sedangkan Ardius Prihantono tidak dilakukan penahanan karena berstatus tahanan dalam perkara yang ditangani Kejaksaan,” ucap Ali

Ali menyebut Jaksa KPK kini hanya tinggal menunggu penetapan jadwal sidang perdana yang ditentukan majelis hakim dengan pembacaan surat dakwaan.

“Menunggu keluarnya penetapan penunjukkan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pertama pembacaan surat dakwaan,” imbuhnya

Dalam kasus ini, kerugian atas korupsi pengadaan lahan untuk SMKN 7 Tangerang Selatan yang diduga dilakukan oleh tiga tersangka ini mencapai Rp 10.5 miliar.

Baca Juga:
Firli Bahuri Ingatkan Modus Korupsi Makin Canggih Seiring Majunya Teknologi

Dalam rinciannya, kerugian terdiri dari Rp 9 miliar yang diterima oleh tersangka Agus. Kemudian, Rp 1,5 miliar yang diterima oleh tersangka Farid.


Artikel ini bersumber dari www.suara.com.

Tinggalkan Balasan