News  

Usut Dugaan Duit Setoran ke Eks Walkot Richard Louhenapessy, KPK Periksa Ketua DPRD hingga Kepala BPKAD Kota Ambon

Suara.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengusut dugaan adanya sejumlah uang setoran yang masuk ke kantong pribadi eks Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy terkait izin prinsip pembangunan cabang retail di 2020 lalu. Penelusuran aliran uang setoran itu digali KPK dengan cara memeriksa sejumlah pejabat di Kota Ambon.

Mereka yang diperiksa adalah Ketua DPRD Kota Ambon, Ely Toisutta; Anggota DPRD Kota Ambon, Everd H Kermite; Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Ambon, Rolex Segfried De Fretes; Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah, Apries Gaspezs; Kepala Dinas Kesehatan, Wendy Pelupessy; dan Kepala UPTD Parkir, Izaac Jusak Said.

“Dikonfirmasi antara lain terkait proses pengajuan berbagai izin di Pemkot Ambon yang diduga ada setoran sejumlah uang untuk tersangka RL (Richard Louhenapessy) agar proses izin dimaksud segera diterbitkan,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (9/8/2022).

Dalam perkembangan proses penyidikan kasus ini, KPK tengah mempertajam bukti dugaan adanya pemberian uang dari PT Midi Utama Indonesia (MIU) melalui perantara tersangka Amri terkait izin retail pembangunan alfamidi di Kota Ambon.

Baca Juga:
Pejabat Pemkab Bogor Ungkap Hubungan Ade Yasin dan Ihsan Ayatullah

Selain Richard, KPK turut menetapkan staf tata usaha pimpinan pada Pemkot Ambon bernama Andrew Erin Hehanussa dan karyawan Alfamidi kota Ambon bernama Amri sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Untuk proses penyidikan lebih lanjut tersangka Richard dan Andrew Erin langsung dilakukan penahanan. Untuk tersangka Richard di Rumah Tahanan Negara di Gedung Merah Putih KPK. Sedangkan, tersangka Andrew Erin ditahan di Rutan KPK pada Kavling C-1.


Artikel ini bersumber dari www.suara.com.

Tinggalkan Balasan