tribun-nasional.com – Bursa calon ketua umum Ketua Umum Pengurus Pusat Persatuan Lawn Tenis (PP Pelti) periode 2022-2026 diikuti oleh dua orang, yakniEdward Omar Sharif Hiariej dan Rildo Ananda Anwaryang saat ini menjabat Ketua Umum PP Peltiuntuk periode 2018-2022.
Hingga pendaftaran bakal calon ketua umum PP Pelti resmi ditutup Rabu pukul 14.30 WIB, hanya dua orang tersebut yang mengembalikan pendaftaran.
Rildo kembali maju dengan mengembalikan formulir pendaftaran beserta kelengkapan lain di kantor PP Pelti, Komplek Gelora Bung Karno, Jakarta, Rabu. Sementara, Edward Hiariej atau yang akrab disapa Prof Eddy telah lebih dahulu menyerahkan berkasnya pada Senin.
Pendaftaran calon ketua umum dibuka mulai 1 hingga 14 Oktober 2022. Adapun pengembalian formulir, yang harus langsung diserahkan oleh calon ketua umum yang diajukan, mulai 15-26 Oktober 2022.
Pemilihan Ketua Umum (Ketum) PP Pelti ini akan menjadi agenda musyawarah nasional yang berlangsung di Jakarta pada 18-20 November 2022.
“Tugas kami mengantarkan calon ke Munas. Oleh karena itu kami tidak ada hak veto untuk menyatakan menang dan kalah karena nanti akan diputuskan di Munas,” ujar Ketua Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) Calon Ketua Umum PP Pelti periode 2022-2027, Ahmad Muliadi.
Rildomengaku didukung 20 pengurus provinsi (pengprov) Pelti, sedangkan Edwardmengaku didukung 17 engurus daerah. Sementara, Pelti hanya memiliki 34 pengprov.
Terkait hal itu, wakil ketua TPP Wijono Adie mengatakan masing-masing calon ketua umum berhak mengklaim dukungan. Namun, nantinya tim akan memutuskan lewat evaluasi dan validasi pada 29 Oktober. Selanjutnya, penetapan kandidat akan diputuskan pada 30 Oktober.
“Kita tidak bisa men-judge(menyimpulkan) bahwa dukungan itu valid, mengapa? Karena sampai saat ini tim penjaringan penyaringan belum bekerja, yang bisa memberikan garansi kebenaran nanti pada tanggal 29, 30 ,” kata Wijono.
“Silakan semua tim memposisikan seperti itu, kalau sampai itu terjadi, berarti ada sebuah kemungkinan dukungan yang bisa ganda atau ada dukungan yang tidak memenuhi persyaratan, karena persyaratan itu salah satunya adalah surat dukungan yang diakui adalah dari ketum dan sekum(sekretaris umum).”
Jika terjadi dukungan ganda, maka dukungan itu dianggap tidak sah dan dianulir.
“Dengan pemahaman itu, berarti dengan jumlah yang sekarang diklaim kedua belah pihak, sementara kita 34 pengprov, berarti ada question mark di sini,” kata Wijono.
Tidak hanya itu, menurut Wijono, tidak menutup kemungkinan ada kecacatan dukungan, misalnya telah berakhirnya masa kepengurusan dari pendukung.
“Jadi, pertama kita tidak bicara jumlahnya dulu, tetapi legalitasnya, dan tidak menutup kemungkinan kurang dari 34 dukungan,” kataWijono,