tribun-nasional.com – TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mabes Polri masih mendalami keterangan dua remaja berinisial AD (17) dan AMF (14) yang menculik dan membunuh bocah berinisial MFD alias Dewa (11) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebut kedua pelaku yang masih duduk di bangku sekolah itu melakukan tindak pidana itu karena melihat konten di media sosial.
“Untuk peristiwa dua anak itu, kami mendapatkan informasi dari Makassar bahwa awalnya adalah melihat konten di media sosial, kemudian dua anak tersebut melakukan tindak pidana pembunuhan dan saat ini sedang dalam proses,” kata Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri , Jakarta, Selasa (10/1/2023).
Ramadhan menyebut saat ini pihaknya masih mendalami soal dugaan adanya penjualan organ tubuh seperti pengakuan para pelaku.
“Apakah akan dilakukan proses tersebut, kaitannya dengan dugaan penjualan organ. Menurut informasi dugaan sementara bahwa dia melakukan pembunuhan, kemudian lost contact sehingga jenazah tersebut dibuang,” ujarnya.
Bocah Diculik Hingga Dibunuh
Dilansir dari Tribuntimur.com, polisi memastikan bocah kelas lima sekolah dasar berinisial MFS alias Dewa (14) yang mayatnya ditemukan di Waduk Nipa-nipa, Kecamatan Moncong Loe, Kabupaten Maros, merupakan korban penculikan.
Pasalnya, sehari sebelumnya Dewa dijemput pria misterius di depan minimarket Jl Batua Raya, Makassar.
“Iya korban penculikan, lalu korban dibunuh,” kata Kasi Humas Polrestabes Makassar Kompol Lando KS dikonfirmasi Tribun, Selasa (10/1/2023) pagi.
Dalam hal ini, dua pelaku penculikan terhadap MFD alias Dewa (11) ditangkap Unit Resmob Polsek Panakukkang, Makassar.
Kedua pelaku masih berstatus pelajar berinisial AD (17) masih duduk di bangku SMA dan AMF (14) di bangku SMP.
AD dan AMF kini diamankan di Mapolrestabes Makassar Jalan Ahmad Yani untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kedua pelaku sudah kita amankan dan saat ini masih dalam pemeriksaan,” kata Kasih Humas Polrestabes Makassar Kompol Lando saat ditemui Tribun-Timur.com, Selasa (10/1/2022).
“Untuk motifnya masih kita dalami seperti apa,” bebernya.
Informasi yang diperoleh, AD ditangkap setelah polisi mendapatkan petunjuk rekaman CCTV.
CCTV itu berada di halaman parkir salah satu minimarket Jalan Batua Raya, Kecamatan Panakkukang.
Di halaman parkir itulah, Dewa terakhir bermain dan dijemput pria yang postur tubuhnya mirip dengan AD.
Setelah menangkap AD, polisi lalu menangkap AMF di rumahnya di Biringkanaya.
Setelah keduanya ditangkap, keberadaan Dewa pun diketahui.
Rupanya, AD dan AMF membuang mayat Dewa di bawah jembatan Nipa-nipa Kecamatan Moncong Loe, Maros.
Mayat ditemukan dalam kondisi terbungkus kantongan hitam dengan kondisi kaki terikat.
Ingin Kaya hingga Akses Situs Jual-Beli Organ Tubuh
Motif pembunuhan berencana yang dilakukan AD (17) dan MF (14) terhadap bocah 11 tahun MFS alias Dewa dipicu dorongan ingin kaya mendadak.
Hal itu diungkapkan Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto saat merilis kasus itu di kantornya, Jl Ahmad Yani, Makassar, Selasa (10/1/2023) sore.
Dalam kasus itu, Kombes Pol Budhi Haryanto membagikan tiga aspek sehingga peristiwa pidana tersebut terjadi.
Terlebih, kedua pelaku AD dan MF masih duduk di bangku sekolah menengah atas (SMA).
“Pertama, aspek sosiologis. Keluarga tersangka ataupun pergaulan tersangka ini diwarnai dengan hal negatif. Contohnya tersangka mengkonsumsi konten negatif di internet,’ ucap Budhi Haryanto.
Konten negatif yang dimaksud Budhi adalah, pelaku AD mengakses situs jual beli organ tubuh manusia.
Atas dasar itulah, pelaku AD pun nekat melakukan penculikan dan pembunuhan terhadap Dewa.
“Tentang jual beli organ tubuh. Dari situ, tersangka terpengaruh ingin menjadi kaya. Ingin memiliki harta sehingga munculah niatnya tersangka melakukan pembunuhan,” ujar Budhi.
“Yang rencananya, organ dari anak yang dibunuh ini akan dia jual,” sambungnya.
Dari aspek psikologis, lanjut Budhi, pihaknya akan mendatangkan psikiater untuk mengecek psikologi AD yang berusia remaja namun nekat membunuh.
“Setelah ini tim penyidik akan mendatangkan psikologis untuk mengetahui sejauh mana tersangka ini tega melakukan perbuatan pembunuhan ini,” terangnya.
Sementara dari aspek hukum, dikatakan Budhi, pelaku disangkakan pasal pembunuhan berencana.
“Ketiga, yuridis. Pihak kepolisian sudah mengkonstruksikan pidana ini kita jerat dengan pasal Pembunuan berencana dan Undang-Undang perlindungan anak UU nomor 23 tahun 2002,” terang Budhi
Pelaku yang berstatus anak di bawa umur pun, terancam hukuman separuh dari ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Tampang Pencurian Berujung Pembunuhan terhadap Wanita di Sulawesi Barat, Terancam 15 Tahun Penjara
Privacy Policy
We do not collect identifiable data about you if you are viewing from the EU countries.For more information about our privacy policy, click here
Tampang Pencurian Berujung Pembunuhan terhadap Wanita di Sulawesi Barat, Terancam 15 Tahun Penjara
Kombes YBK Ditangkap Kasus Narkoba Jenis Sabu, Mabes Polri: Zero Tolerance, Pidana dan Copot!
Pembunuh PSK pada Malam Tahun Baru di Denpasar, Ditembak Polisi, Gunakan Kursi Roda saat Digelandang
Maju Mundur saat Jawab, Ferdy Sambo Dicecar Hakim soal Jenderal Mabes Lapor Richard Ubah Keterangan
Pelaku Pembunuhan ART di Rumah Majikan Wilayah Cipayung Ditangkap saat Hendak Kabur ke Bali
20 Begal Pembusuran Diciduk Polrestabes Makassar, 5 Pelaku Berakhir Ditempak Aparat Karena Melawan
Hakim Cecar Ferdy Sambo Tak Berani Hadapi Brigadir Yosua: Kalau Satu Lawan Satu Berani Enggak?
Jajal Sensasi Horor di Rumah Hantu Bali Penampakan Memedi, Ada Sosok Pocong hingga Kuntilanak
Terowongan Kereta Api Unik dan Satu-satunya di Indonesia, Masuk ke Mal Pusat Grosir di Surabaya
Hidden Gems Air Terjun Lasolo di Kota Kendari Punya suasana Asri dan Sejuk, Cocok untuk Healing
Tangkal Pinus, Wisata Baru di Lembang yang Menawarkan Aktivitas Piknik dan Camping Bareng Alpaca
Naga Mandiri Lakukan Persiapan dan Latihan Jelang Perayaan Tahun Baru Imlek dan Cap Go Meh 2023