tribun-nasional.com – Kementerian Perhubungan ( Kemenhub ) resmi menetapkan Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor ( BPLJSKB ) di Bekasi sebagai Badan Layanan Umum atau BLU .
Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Amirulloh, perubahan menjadi BLU untuk BPLJSKB dilakukan dalam rangka peningkatan pelayanan dalam pengujian kendaraan bermotor.
“Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 392/KMK.05/2022 pada 23 September 2022 lalu, Kementerian Keuangan telah menetapkan Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (BLU),” ujar Amirulloh dalam keterangan resminya, Senin (10/10/2022).
“BPLJSKB membutuhkan inovasi, pembaruan dan peningkatan jasa dan layanan kepada masyarakat serta fleksibilitas berupa keleluasaan dalam pola pengelolaan keuangan yang dimiliki Badan Layanan Umum (BLU),” katanya.
Amirulloh mengatakan, BLU BPLJSKB harus dapat lebih meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dengan sebaik mungkin dengan efisiensi biaya, waktu, dan proses bisnis meskipun tidak mengutamakan profit serta dapat bersaing dengan sektor bisnis.
BPLJSKB sendiri merupakan unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat yang mempunyai tugas melaksanakan pengujian dan penyiapan bahan sertifikasi laik jalan terhadap tipe kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan, karoseri, dan kendaraan khusus.
Untuk saat ini, terdapat tujuh pelayanan yang dilaksanakan BPLJSKB, yaitu Pengujian Fisik Kendaraan Bermotor, Pemeriksaan Fisik Rancang Bangun Sarana Angkutan Jalan di Wilayah Provinsi DKI Jakarta, dan Uji Sampel Kendaraan Bermotor.
Selanjutnya ada Pengujian Kendaraan Bermotor Konversi , Pengujian Modifikasi, Pengujian Emisi CO2 dan/atau konsumsi bahan bakar kendaraan bermotor, serta Pengujian terhadap pengembangan protoyipt teknologi kendaraan bermotor.
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat juga sedang mengusahakan penambahan fasilitas pengujian kendaraan berstandar internasional pada BPLJSKB melalui mekanisme Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) Proving Ground yang direncanakan beroperasi pada pertengahan 2025.