Ketentuan Pengenaan Pajak Progresif Kendaraan di Sumatera Barat

Ketentuan Pengenaan Pajak Progresif Kendaraan di Sumatera Barat

tribun-nasional.com – engenaan pajak progresif di sejumlah wilayah diIndonesia berlaku, untuk pemilik kendaraan bermotor yang memiliki lebih dari satu unit mobil atau satu unit motor di satu alamat rumah.

Semakin banyak jumlah objek yang dikenai pajak, maka tarif pajak tersebut akan semakin besar.

Cara kerjanya, misal, seseorang yang memiliki lebih dari satu unit motor, maka motor kedua dan seterusnya akan dikenakan tarif pajak progresif . Ini juga berlalku untuk motor-motor selanjutnya. Sama juga halnya pada mobil atau kendaraan roda empat.

Ketentuan ini hanya berlaku untuk jenis kendaraan yang sama. Jika seseorang memiliki dua kendaraan yaitu mobil dan motor, maka tidak dikenakan pajak progresif.

Lain halnya jika seseorang memiliki lebih dari satu mobil dan lebih dari satu motor. Masing-masingnya akan dikenakan tarif pajak progresif.

Dikutip dari laman resmi Bapenda Sumatera Barat, berikut ini adalah rincian ketentuan pengenaan pajak progresif di Sumatera Barat:

(1) Tarif Pajak Kendaraan Bermotor pribadi ditetapkan sebagai berikut:

a. untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor pertama sebesar 1,65 % (satu koma enam puluh lima persen);

b. untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya ditetapkan secara progresif yaitu :

  1. kendaraan kepemilikan kedua sebesar 2,5 % (dua koma lima persen),
  2. kendaraan kepemilikan ketiga sebesar 3 % (tiga persen),
  3. kendaraan kepemilikan keempat sebesar 3,5% (tiga koma lima persen),
  4. kendaraan kepemilikan kelima dan seterusnya sebesar 4% (empat persen).

c. kepemilikan Kendaraan Bermotor didasarkan atas nama dan/atau alamat yang sama.

(2) Tarif Pajak Kendaraan Bermotor umum, ambulans, pemadam kebakaran, lembaga sosial keagamaan, pemerintah/ pemerintah daerah, TNI, POLRI ditetapkan sebagai berikut:

a. kendaraan bermotor umum sebesar 1% (satu persen);

b. kendaraan bermotor ambulans, kendaraan bermotor pemadam kebakaran, kendaraan bermotor lembaga sosial keagamaan dan kendaraan bermotor pemerintah /daerah, TNI, POLRI sebesar 0,5 % (nol koma lima persen).

(3) Tarif Pajak Kendaraan Bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar ditetapkan sebesar 0,2 % (nol koma dua persen).

Tinggalkan Balasan