Kumpulan Peraturan Mobil Listrik Di Indonesia

tribun-nasional.com – Pemerintah Republik Indonesia telah menerbitkan sederet peraturan terkait mobil listrik dan kendaraan elektrifikasi dalam beberapa tahun terakhir.

Dengan begitu diharapkan pergerakan industri otomotif makin melesat menuju era setrum.

Pemerintah Republik Indonesia telah menerbitkan sederet peraturan terkait mobil listrik dan kendaraan elektrifikasi dalam beberapa tahun terakhir. (Foto: Carmudi)

Menurut penelusuran Carmudi, Selasa (11/10/2022), peraturan yang diterbitkan cukup beragam. Mulai dari Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, hingga Peraturan Menteri.

Isi Konten [show]

Kumpulan Peraturan Mobil Listrik di Indonesia

Peraturan-peraturan tersebut pun mengatur banyak hal. Peraturan yang paling awal diundangkan adalah Presiden (Perpres) No. 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

Perpres tersebut ibaratnya lahir sebagai payung hukum mobil listrik dan kendaraan elektrifikasi di Indonesia.

Disusul peraturan-peraturan selanjutnya yang membahas soal pajak mobil listrik, infrastruktur, hingga konversi.

Untuk informasi selengkapnya mengenai peraturan mobil listrik dan elektrifikasi yang ada di Indonesia mari simak ulasan berikut ini.

1. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 (Download)

Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan ditetapkan pada tanggal 8 Agustus 2019.

Kemudian peraturan tersebut diundangkan pada 12 Agustus 2019 lalu mulai berlaku saat itu juga.

Pertimbangan utama lahirnya peraturan ini ialah untuk peningkatan efisiensi energi, ketahanan energi, konservasi energi sektor transportasi dan terwujudnya udara bersih.

Juga sebagai bentuk komitmen Indonesia dalam menurunkan emisi gas rumah kaca. Oleh karena itu pemerintah merasa perlu mendorong percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019 (Download)

PP Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) ditetapkan pada 15 Oktober 2019 lalu diundangkan pada 16 Oktober 2019.

Peraturan ini lahir sebagai ketentuan bagi pemerintah untuk merumuskan PPnBM yang mulai berlaku pada 2021.

Dengan adanya PP ini, PPnBM suatu kendaraan tidak lagi ditentukan dari bentuk atau spesifikasi kendaraan, tapi berdasarkan emisi gas buang yang dihasilkannya.

Itu artinya mobil listrik terlebih yang berbasis baterai akan sangat diuntungkan sebab tak menghasilkan emisi gas buang sama sekali.

Peraturan ini kemudian diubah dengan adanya PP Nomor 74 Nomor 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

3. Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 13 Tahun 2020 (Download)

Permen ESDM Nomor 13 Tahun 2020 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai ditetapkan pada 4 Agustus 2020 kemudian diundangkan pada 7 Agustus 2020.

Seperti diketahui, upaya mendorong penggunaan mobil listrik di Indonesia membutuhkan ekosistem yang baik.

Oleh karena itu Permen ini mengatur soal infrastruktur pengisian daya utamanya adalah Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dan Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU).

Peraturan ini berisi standar-standar atau spesifikasi yang harus dipenuhi mengenai kedua jenis infrastruktur pengisian daya tersebut.

(Foto: Carmudi)

4. Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 (Download)

Walau masih dalam kerangka elektrifikasi, tapi peraturan ini bukan sepenuhnya mengatur soal mobil listrik.

Melainkan tentang kendaraan tertentu yang menggunakan penggerak motor listrik.

Permen Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik ditetapkan pada 16 Juni 2020 lalu resmi diundangkan pada 22 Juni 2020.

Dijelaskan di dalamnya mengenai jenis-jenis kendaraan tertentu dengan penggerak motor listrik tersebut, antara lain skuter listrik, sepeda listrik, hoverboard, sepeda roda satu, dan otopet.

Turut dijabarkan mengenai macam-macam kewajiban dan hak pengguna kendaraan-kendaraan semacam itu ketika berada di jalanan umum.

5. Peraturan Menteri (Permen) Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2020 (Download)

Permendagri Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2020 ditetapkan pada tanggal 20 Januari 2020 lalu diundangkan pada 31 Januari 2020.

Dalam regulasi ini disebutkan bahwa pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai adalah sebesar 30 persen dari pengenaan dasar PKB.

Sementara itu untuk pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) paling tinggi adalah sebesar 30 persen.

Regulasi ini kemudian mendapat perubahan dengan adanya Permendagri Nomor 56 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2020.

6. Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan Nomor 65 Tahun 2020 (Download)

Pemerintah juga memiliki regulasi yang mengatur konversi sepeda motor biasa menjadi tenaga listrik dengan adanya Permenhub Nomor 65 Tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.

Dalam peraturan ini dijelaskan konversi dapat dilakukan dengan mengubah komponen baterai, sistem baterai manajemen, penurunan tegangan arus searah, motor listrik, controller, inlet pengisian baterai, dan peralatan pendukung lainnya.

Turut dijelaskan dalam peraturan ini terkait persyaratan-persyaratan bengkel konversi.

7. Peraturan Menteri (Permen) Perindustrian Nomor 6 Tahun 2022 (Download)

Permenperin Nomor 6 Tahun 2022 tentang Spesifikasi, Peta jalan Pengembangan, dan Ketentuan Penghitungan Nilai Tingkat Komponen dalam Negeri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai ditetapkan pada 11 Maret 2022 lalu diundangkan dan berlaku pada tanggal yang sama.

Hadirnya peraturan ini sekaligus mencabut Permenperin Nomor 27 tahun 2020.

Peraturan ini dibuat agar pengembangan kendaraan listrik berbasis baterai di Indonesia dapat mencapai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sesuai yang ditentukan Kementerian Perindustrian.

8. Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan Nomor 15 Tahun 2022 (Download)

Menyusul peraturan mengenai konversi mengenai sepeda motor listrik, pemerintah juga membuat peraturan untuk konversi mobil listrik.

Hal itu tertuang dalam Permenhub Nomor 15 Tahun 2022 tentang Konversi Kendaraan Bermotor Selain Sepeda Motor Dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

Peraturan tersebut ditetapkan pada tanggal 9 Agustus 2022 lalu diundangkan pada 12 Agustus 2022 dan mulai berlaku pada waktu yang sama.

Kesimpulan Peraturan Mobil Listrik dan Kendaraan Elektrifikasi

Demikian ulasan mengenai peraturan mobil listrik dan kendaraan elektrifikasi di Indonesia. Dengan adanya peraturan-peraturan ini diharapkan industri kendaraan listrik dapat makin melesat.

Ditopang dengan makin banyaknya produk mobil listrik yang hadir di Indonesia pada saat ini dan di masa depan.

Penulis: Mada PrastyaEditor: Dimas

Tinggalkan Balasan