tribun-nasional.com – Total pengendara yang kedapatan melanggar lalu lintas adalah 31 orang. Pelanggar yang terekam kamera ETLE didominasi pengguna kendaraan roda empat yang tidak tertib dalam berlalu lintas.
Kasubdit Keamanan dan Keselamatan Direktorat Lalu Lintas Polda Kalteng AKBP Woro Budi Hastuti di Palangka Raya, Senin (10/10/2022) menyatakan bahwa kegiatan ini bertujuan memberikan edukasi kepada para mahasiswa dan mahasiswi terkait tata tertib berlalu lintas yang baik dan benar.
“Setiap berkendara wajib menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI), tidak berboncengan tiga, jangan melawan arus, dan saat berkendara tidak menggunakan handphone serta batas kecepatan jangan terlalu tinggi,” jelas AKBP Woro Budi Hastuti.
“Guna terwujudnya keamanan keselamatan ketertiban kelancaran berlalu lintas yang mantap,” tukas AKBP Woro Budi Hastuti.
Dengan kegiatan sosialisasi di kampus ini, Ditlantas Polda Kalteng bersama instansi terkait di daerah itu optimis para mahasiswa dan mahasiswi akan menyampaikan ke orang lain terkait materi tertib berlalu lintas tersebut.
“Karena sekarang ini mahasiswa dan mahasiswi ke kampus banyak menggunakan kendaraan, maka dari itu kami menyosialisasikan ini kepada mereka,” katanya.