tribun-nasional.com – Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan sistem proposional terbuka yang diterapkan Indonesia sudah sesuai dengan konstitusi dan juga azas Pemilu itu sendiri.
Hal ini disampaikannya dalam Forum Diskusi Denpasar 12 bertajuk Perubahan Sistem Pemilu dan Dampaknya Bagi Demokrasi yang digelar secara virtual, Rabu (22/2/2023).
Dikatakannya bahwa sistem proporsional terbuka meletakkan landasan kedaulatannya kepada publik sebagai pemilih untuk memilih langsung calon anggota legislatif yang bakal menduduki kursi parlemen.
Sementara pada sistem proporsional tertutup atau coblos logo menyerahkan keputusan perihal caleg tersebut di tangan ketua umum ataupun elite partai politik .
“Ini jadi problematika. Kalau dibahas aspek konstitusionalnya, maka sudah bisa dipastikan sistem proporsional tertutup tidak mendekati prinsip-prinsip konstitusional dalam penyelenggaraan Pemilu,” kata Feri.
Pada Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 menyebutkan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat.
Hal ini, lanjut dia, telah terepresentasi pada sistem proporsional terbuka , di mana rakyat dapat memilih langsung calon anggota legislatif.
Lebih lanjut Feri mengaitkan dengan Pasal 22E ayat (1) yang menyebutkan bahwa Pemilu diselenggarakan sesuai dengan azas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (Luber Jurdil), serta dilaksanakan dalam kurun waktu 5 tahun sekali.
Ia pun menyoroti azas langsung, yang mana dapat diartikan bahwa rakyat memang seharusnya menentukan dan memilih sosok caleg sesuai keinginan masing-masing.
“Maka dia harus langsung untuk menentukan itu. Tidak diwakilkan kepada ketua umum partai untuk menentukan siapa yang duduk mewakili mereka (di parlemen),” ucapnya.
Lanjut ke Pasal 22E ayat (2), sambung Feri, disebutkan bahwa Pemilihan Umum adalah pemilihan untuk memilih Anggota DPR RI dan DPRD.
Diartikan secara eksplisit bahwa Pemilihan dilakukan untuk memilih Anggota DPR tersebut yang diikuti partai politi sebagai peserta Pemilu. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 22E ayat (3).
“Jadi proses Pemilu itu harus proses untuk memilih anggota (legislatif) secara langsung melalui prinsip kedaulatan rakyat, kalau dikimpulkan pasal-pasal tersebut,” kata Feri.
“Dari rangkaian itu jelas, pilihan paling dekat dari aspek konstitusional kepada sistem Pemilu kita adalah sistem pemilihan umum proposional dengan daftar terbuka,” tuturnya menambahkan.
Ketum PAN Zulkifli Hasan Sampaikan Alasan Penolakan Sistem Proporsional Tertutup di Pemilu 2024
Privacy Policy
We do not collect identifiable data about you if you are viewing from the EU countries.For more information about our privacy policy, click here
Ketum PAN Zulkifli Hasan Sampaikan Alasan Penolakan Sistem Proporsional Tertutup di Pemilu 2024
Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Sampaikan Penolakan Penerapan Sistem Proporsional Tertutup
Wujudkan Pedoman Luber Jurdil, Bawaslu PALI Sumsel Ajak Masyarakat Awasi Pelaksanaan Pemilu 2024
Soal Uji Materi Sistem Pemilu, Pengamat Minta MK Konsisten dengan Putusan Lama untuk Jaga Marwah
Pengamat Politik Ray Rangkuti Tolak Penerapan Sistem Proporsional Tertutup, Ini Alasannya
Tolak Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, MK Gelar Sidang Uji Materiil Aturan UU Pemilihan Umum
Presiden Jokowi Terima Kunjungan Kehormatan Menlu China Qin Gang
9 Orang di Probolinggo Ditangkap karena Edarkan Ribuan Pil Koplo, Pelaku Incar Kalangan Pelajar
Kunjungi Kantor DPP Partai Demokrat, Surya Paloh Bakal Dijamu Makanan Khas Nusantara
Hendak Nikahi Wanita asal Karanganyar Pakai Dolar Palsu, Lansia Diringkus oleh Polisi di Sragen
Sempat Dilaporkan Hilang saat Melaut, Nelayan di Sikka Ditemukan Tewas Terapung
Kakak Beradik di Aceh Timur Jadi Korban Tabrak Lari, 1 Remaja Tewas di Lokasi Kejadian