Pengelola Tol Harus Cegah Truk Underspeed, Mengindari Tabrak Belakang

tribun-nasional.com – Kecelakaan mobil tabrak bagian belakang truk atau tabrak belakang kembali terjadi di Tol Cipali, Selasa (11/10/2022).

Pada kecelakaan tersebut, Suzuki XL7 ringsek karena menabrak bagian belakang truk kontainer. Titik terjadinya kecelakaan adalah di Tol Cipali Kilometer 91, Kabupaten Subang, Jawa Barat, pagi hari.

Kejadian tabrak belakang di Cipali bukan yang pertama kali terjadi. Salah satu penyebab dari maraknya kecelakaan tersebut adalah perbedaan kecepatan yang sangat jauh antara paling lambat dan paling cepat.

Misalnya, truk melaju 40 Kpj, sedangkan mobil penumpang punya kecepatan di 120 Kpj, maka gapnya jadi 80 Kpj. Hal ini yang sebenarnya berbahaya dan berisiko terjadinya tabrak belakang di tol.

“Standar safety untuk gap kecepatan ini adalah maksimal 30 Kpj. Di atas 30 Kpj, maka risiko atau konsekuensi tabrak depan belakang akan meningkat, setiap kenaikan 10 Kpj,” ucap Ahmad Wildan, Senior Investigator KNKT beberapa waktu lalu.

Mengenai gap kecepatan, sebenarnya bisa diperbaiki dengan truk yang melaju sesuai dengan batas kecepatan minimum. Sayangnya, masih beredar truk-truk yang underspeed , jauh di bawah batas kecepatan minimum tol.

Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia mengatakan, pengelola tol seharusnya malu karena kecelakaan seperti ini terus terjadi berulang kali.

“Ini PR pengelola tol dan para petugas yang lepas tanggung jawab. Saat truk masuk pintu tol, pasti terbaca kendaraan yang underspeed ini, segera tindak untuk masuk rest area terdekat, jangan diizinkan jalan,” ucap Sony.

Menurut Sony, truk yang berjalan lambat ini jangan disepelekan. Kendaraan yang melaju lambat bukan berarti aman, tapi bisa membahayakan pengguna jalan lain.

“Jadi tidak ada alasan, mereka harus dihukum kalau melanggar,” ucap Sony.

Sony mengatakan, menindak kendaraan yang underspeed ini bisa dilakukan dengan memanfaatkan kendaraan patroli. Jadi jika bertemu truk yang melaju di bawah batas kecepatan, bisa ditindak.

Tinggalkan Balasan