Subsidi Motor Listrik Rp7 Juta Dimulai Maret 2023

Subsidi Motor Listrik Rp7 Juta Dimulai Maret 2023

tribun-nasional.com – Pemerintah mengeluarkan aturan subsidi soal pembelian motor listrik . Rencananya, setiap motor listrik yang dibeli mulai Maret 2023 akan diberikan subsidi Rp7 juta.

Hal ini dijelaskan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ( ESDM ) Arifin Tasrif . Ia menyatakan pemerintah mulai menggelontorkan dana subsidi motor listrik Rp7 juta.

Rencananya, Arifin menyatakan alokasi subsidi akan diberikan untuk 50 ribu motor listrik mulai bulan depan.

“Ya ( subsidi ) motor listrik , motor konversi, dan juga motor baru. Kalau sepeda motor besarannya kira-kira Rp7 juta,” ujar Arifin Tasrif seusai mengikuti Rapat Soal Subsidi Kendaraan Listrik di Kantor Kemenko Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Senin, 20 Februari 2023.

Dalam keterangannya, Arifin Tasrif menyatakan subsidi diberikan agar masyarakat bisa membeli motor listrik dengan harga yang murah.

“Tujuannya satu: dengan memakai kendaraan listrik masyarakat bisa menghemat biaya bahan bakar minyak (BBM). Kalau biaya BBM bisa menghemat, negara juga bisa kurangi impor minyak dan BBM,” katanya lagi.

Selain itu, motor listrik juga bisa membantu lingkungan agar lebih bersih.

“Kalau semua menggunakan kendaraan listrik udara kita juga bersih. Jadi mengurangi emisi karbon. Itu manfaatnya,” ujar Arifin Tasrif .

“Jadi bukan mensubsidi mampu dan tidak mampu, lain pengertiannya,” katanya

Di sisi lain, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika, Taufiek Bawazier sempat mengungkapkan syarat penerima subsidi motor listrik ini. Menurutnya, subsidi akan diberikan pada masyarakat yang tidak mampu membeli motor listrik .

“Insentif itu kan tujuan kami. Sejak awal saya sudah bicara tentang kapabilitas, orang yang punya kemampuan membeli. Jadi rencananya yang tidak mampu beli motor, itu yang kami berikan (insentif),” tutur Taufiek.

“Itu memang area Menteri Keuangan, tapi kami memberikan usulan. Datanya bisa dilihat dari mana? Bisa dilihat dari data kependudukan, Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) serta lainnya. Dari situ kita bisa kroscek siap yang berhak untuk insentif,” ucapnya seperti diberitakan Pikiran-Rakyat.com sebelumnya.***