tribun-nasional.com – “Pengemudi MA sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Unit (Kanit) Kecelakaan Lalulintas (Laka Lantas) Wilayah Jakarta Barat AKP Hartono saat dihubungi di Jakarta, Senin (12/9/2022).
Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi memeriksa MA dan menyita mobil yang digunakan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap bahwa MA mengendarai mobil dalam kondisi hujan deras di bahu jalan tol.
“Saat itu dia mengendarai mobilnya di bahu jalan sehingga menabrak korban yang saat itu tengah berhenti untuk membetulkan kap mobil depannya,” ujar AKP Hartono.
Akibat kejadian ini, MA dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana penjara enam tahun atau denda paling banyak Rp 12 juta.
Sedangkan korban ditemukan Tim SAR gabungan dalam kondisi meninggal dunia keesokan harinya, Sabtu (10/9/2022) di Kali Grogol.