Tak Hanya Mobil Dinas, Perpres Kendaraan Listrik Angkutan Umum Juga Perlu

Tak Hanya Mobil Dinas, Perpres Kendaraan Listrik Angkutan Umum Juga Perlu

tribun-nasional.com – Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo belum lama ini mengeluarkan instruksi yang meminta kendaraan dinas pemerintahan, baik pusat dan daerah, mulai menggunakan kendaraan listrik berbasis baterai (Battery Electric Vehicle/ BEV ).

Hal ini dilakukan guna percepatan pelaksanaan program penggunaan atas kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, atau yang memiliki slogan KBLBB untuk mencapai zero net emission di Indonesia pada 2060.

Melihat fenomena ini, pengamat transportasi Djoko Setijowarno mengatakan, pemerintah saat ini tengah bersemangat mensosialisasikan penggunaan kendaraan listrik, dimulai dari kendaraan dinas.

Namun, pemerintah juga perlu mempercepat penggunaan kendaraan listrik sebagai angkutan umum karena penggunaannya lebih banyak daripada penggunaan mobil dinas.

“Alangkah lebih elok lagi jika Presiden juga mau mengeluarkan Peraturan Presiden tentang Penggunaan Kendaraan Listrik berbasis Baterai sebagai Angkutan Umum Penumpang,” ucap Djoko, Sabtu (18/9/2022).

Tak hanya itu, Djoko juga menilai bahwa kendaraan listrik sebagai angkutan umum juga berpotensi menghemat penggunaan bahan bakar minyak (BBM) yang saat ini harganya semakin tinggi.

“Alih-alih untuk mobil dinas pejabat, harus didorong pula lebih banyak pengadaan mobil listrik untuk angkutan umum penumpang. Selain bisa digunakan oleh masyarakat umum, kendaraan umum listrik juga berpotensi untuk menghemat penggunaan BBM,” katanya.

Kendati demikian, kata Djoko, hal ini harus dibarengi dengan penyediaan stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) yang merata.

“Jangan sampai sudah membeli, namun tidak digunakan karena kesulitan pengisian energinya. Pengalaman masa lalu penggunaan energi gas tersendat juga disebabkan tidak tersedianya stasiun pengisian bahan bakar gas (SPBG),” kata Djoko.

Djoko melanjutkan, hal yang tak kalah penting dan perlu dipertimbangkan oleh pemerintah adalah terkait mitigasi risiko penggunaan kendaraan listrik.

“Mitigasi risiko ini terutama terkait dampak apabila terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan listrik,” ucapnya.

Tinggalkan Balasan