tribun-nasional.com – Pada 2020 lalu, Lembaga Anti Monopoli (FAS) Rusia melayangkan gugatan ke Apple. Raksasa Cupertino tersebut dianggap menyalahgunakan dominasinya sebagai penyedia aplikasi mobile.
Pasalnya, Apple dikatakan tak transparan dan kerap menolak aplikasi pihak ketiga untuk mendistribusikan layanan di sistem operasi iOS melalui toko aplikasi App Store.
Setelah 3 tahun bergulir, Apple akhirnya dinyatakan kalah. Perusahaan yang didirikan Steve Jobs itu terpaksa harus membayar denda sebesar 906 juta rubel atau setara Rp 183 miliar, dikutip dari Reuters, Selasa (28/2/2023).
“Apple telah membayar 906 juta rubel untuk denda antitrust,” kata juru bicara FAS.
FAS mengatakan Apple telah beberapa kali mengajukan banding, namun tak berhasil. Pada akhirnya, Apple harus mematuhi keputusan untuk membayar denda.
Kasus ini berawal dari keluhan yang diajukan perusahaan keamanan asal Rusia, Kapersky Lab. Pihaknya mengatakan Apple menolak aplikasi ‘Safe Kids’ yang dirancang untuk melindungi anak dari kejahatan siber.
Sejak tahun lalu ketika invasi Rusia ke Ukraina pecah, Apple menangguhkan penjualan semua produknya di Rusia. Selain itu, layanan pembayaran Apple Pay juga dibatasi di negara tersebut.
Diketahui, sistem operasi iOS memang terkenal bersifat tertutup, tak seperti Android yang open source. Kebijakan ini diberlakukan Apple dengan dalih keamanan pengguna.
Jika ingin mempublikasikan aplikasi di iOS, pengembang harus menggunakan tool khusus dari Apple. Selain itu, ada persenan biaya (fee) yang akan dipotong Apple untuk tiap pemasukan dari aplikasi berbayar.
Banyak pengembang yang memprotes kebijakan ini karena dianggap sebagai tindakan monopoli. Apple belum berkomentar soal kekalahannya di persidangan.