tribun-nasional.com – Nampaknya Huawei sudah bisa bernapas lebih lega. Sebab dilaporkan pemerintah Amerika Serikat (AS) melonggarkan aturan pembatasan berbagi teknologi dengan perusahaan yang masuk daftar hitam, termasuk raksasa teknologi China itu.
Dalam sebuah pernyataan, Biro Industri dan Departemen Perdagangan mengeluarkan aturan terkait izin rilis teknologi dan perangkat lunak tertentu. Ini bisa dilakukan asal lembaga tersebut mempertimbangkan dan memutuskan standardnya, dikutip dari SCMP, Senin (12/9/2022).
SCMP mencatat pernyataan tersebut bisa menjawab pertanyaan mengenai apakah perusahaan AS butuh mengamankan lisensi untuk berbagi teknologi ‘low-level’ selama proses tersebut dengan pihak yang terkena sanksi.
Sebagai informasi, Huawei dijebloskan ke dalam daftar hitam saat pemerintahan presiden Donald Trump tahun 2019. Huawei bersama sejumlah afiliasi non-Amerika itu dibatasi akses untuk teknologi ke pemasok penting AS.
Huawei sendiri secara konsisten selalu membantah perusahaan tersebut sebagai ancaman untuk AS.
Dengan kebijakan itu menyebabkan perusahaan AS membatasi partisipasinya dalam kegiatan yang terkait standard pda perusahaan China. Washington tetap khawatir pemerintah China dan perusahaan-perusahaan negara itu memiliki peran lebih besar untuk menentukan cara teknologi dirancang dan diterapkan di global.
Artinya membuka jalan China untuk unggul dalam kompetisi kepada perusahaan yang dianggap AS sebagai ancaman keamanan nasional.
“Pemangku kepentingan AS harus sepenuhnya terlibat dalam organisasi standar internasional, khususnya di mana standar kritis namun kadang tidak terlihat yang mereka tetapkan memiliki keamanan nasional yang penting dan implikasi komersialnya,” kata wakil menteri perdagangan industri dan keamanan, Alan Estevez dalam pernyataanya.
Dia menambahkan dengan aturan itu diharapkan bisa memajukan ‘kepemimpinan AS pada badan-badan yang penting tersebut’.