tribun-nasional.com – Setelah sempat tertunda dua kali, kenaikan tarif ojek online ( ojol ) resmi berlaku mulai hari ini, Sabtu (10/9/2022).
Kenaikan tarif ojol diumumkan langsung oleh Direktur Jendral Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno, Rabu (7/9/2022) lalu.
Hendro mengatakan kenaikan tarif ojek online ini merupakan penyesuaian atas harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi dan non-subsidi pada Sabtu 3 September 2022.
Besaran kenaikan tarif ojol di Indonesia ini beragam berdasarkan sistem zonasi, yaitu Zona I, Zona II, dan Zona III. Adapun tarif ojol yang baru ini meliputi kenaikan pada komponen biaya jasa batas bawah, biaya jasa batas atas, serta biaya jasa minimal per 4 Km pertama.
Secara umum, tarif ojol yang baru per September 2022 ini mengalami kenaikan 6-13,33 persen dibandingkan tarif ojek online yang ditentukan Kemenhub terakhir kali pada 2020 melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 548 Tahun 2020.
Hendro merinci, untuk Zona I, biaya batas bawah dari Rp 1.850/Km naik menjadi Rp 2.000/Km atau mengalami kenaikan 8 persen. Sementara untuk biaya batas atas, kenaikannya sebesar 8,7 persen, dari Rp 2.300/Km menjadi Rp 2.500/Km.
“Untuk biaya jasa minimal disesuaikan berdasarkan jarak 4 Km pertama. Jadi, untuk Zona I, 4 Km pertama itu menjadi Rp 8.000 s.d Rp 10.000,” kata Hendro dalam sebuah konferensi pers, sebagaimana dikutip KompasTekno dari YouTube Ditjen Perhubungan Darat, Rabu (7/9) siang.
Rincian kenaikan tarif ojol per September 2022
Untuk lebih jelasnya, berikut rincian kenaikan tarif ojol online di Indonesia yang baru berdasarkan masing-masing Zona I, Zona II, dan Zona III, per Rabu (7/9/2022).
Tarif ojol Zona I
Untuk wilayah yang termasuk Zona I adalah Sumatera dan Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali.
- Biaya jasa batas bawah = Rp 2.000/km (sebelumnya Rp 1.850/km)
- Biaya jasa batas atas = Rp 2.300/km (sebelumnya Rp 2.250/km)
- Rentang biaya jasa minimal = Rp 8.000 s.d Rp 10.000 (sebelumnya Rp 7.000 s.d Rp 10.000)
Tarif ojol Zona II
Untuk wilayah yang termasuk Zona II adalah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
- Biaya jasa batas bawah = Rp 2.550/km (sebelumnya Rp 2.250/km)
- Biaya jasa batas atas = Rp 2.800/km (sebelumnya Rp 2.650/km)
- Rentang biaya jasa minimal = Rp 10.200 s.d Rp 11.200 (sebelumnya Rp 9.000 s.d Rp 10.500)
Tarif ojol Zona III
Untuk wilayah yang termasuk Zona III adalah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, dan Papua.
- Biaya jasa batas bawah = Rp 2.300/km (sebelumnya Rp 2.100/km)
- Biaya jasa batas atas = Rp 2.750/km (sebelumnya Rp 2.600/km)
- Rentang biaya jasa minimal = Rp 9.200 s.d Rp 11.000 (sebelumnya Rp 7.000 s.d Rp 10.000).
Menurut Hendro, tarif ojek online yang baru di atas berlaku tiga hari sejak penetapan harga baru, yakni pada Rabu (7/9/2022) lalu. Dengan demikian, kenaikan tarif ojol yang baru resmi berlaku efektif hari ini, Sabtu 10 September 2022.
“Penyesuaian biaya jasa ojol ini dilakukan terhadap beberapa komponen biaya jasa, seperti PPN, kenaikan UMR, suransi pengemudi, biaya jasa order 4 km, dan kenaikan harga BBM,” pungkas Hendro.
Tarif ojol yang batal diberlakukan
Perlu dicatat, tarif harga ojol yang diumumkan 7 September ini berbeda pada tarif ojol berdasarkan Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 yang batal berlaku pada 14 Agustus dan 29 Agustus lalu.
Sebagai perbandingan, berikut tarif ojol yang batal diberlakukan di Indonesia.
Besaran Biaya Jasa Zona I
- Biaya jasa batas bawah = Rp 1.850/km
- Biaya jasa batas atas = Rp 2.300/km
- Rentang biaya jasa minimal = Rp 9.250 s.d Rp 11.500
Besaran Biaya Jasa Zona II
- Biaya jasa batas bawah = Rp 2.600/km
- Biaya jasa batas atas = Rp 2.700/km
- Rentang biaya jasa minimal = Rp 13.000 s.d Rp 13.500
Besaran Biaya Jasa Zona III
- Biaya jasa batas bawah = Rp 2.100/km
- Biaya jasa batas atas = Rp 2.600/km
- Rentang biaya jasa minimal = Rp 10.500 s.d Rp 13.000