Keamanan Data Jadi Tuntutan Digitalisasi, Industri Harus Apa?

tribun-nasional.com – Keamanan data telah menjadi tuntutan bagi para perusahaan penyedia layanan digital. Apalagi belum lama ini pemerintah telah mengesahkan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), yang salah satunya mengatur tanggung jawab terhadap data pengguna berada di tangan penyelenggara sistem elektronik (PSE).

Meski regulasi terhadap perlindungan pribadi sudah tersedia, para pelaku industri di bidang teknologi digital tetap perlu untuk meningkatkan keamanan data dari konsumennya. CIO Wowrack Indonesia Rudy Setiawan mengungkapkan bahwa dalam hal keamanan data pihaknya memberikan edukasi terkait hal itu baik secara internal maupun eksternal.

Dia menjelaskan bahwa edukasi internal diberikan kepada para pegawai di Wowrack, yakni berupa menjaga keamanan data hingga manajemen risiko.

“Setelah itu kami akan melakukan edukasi terhadap eksternal. Ini termasuk pelanggan atau public sector, terutama pendidikan. Kami melakukan sharing supaya mereka menjaga keamanan data,” papar dia dalam CNBC Indonesia Tech Conference 2022, Rabu (12/10/2022).

Hal yang sama juga diungkapkan oleh Presiden Director RUN System Sony Rachmadi. Menurut dia, meski ada UU PDP, pelaku industri tetap perlu mewaspadai bahwa kebocoran data pengguna bisa saja terjadi.

“Kami sendiri melihatnya adalah tidak merasa aman dulu itu secara prinsip. Artinya kita merasa kemudian ruang improvement itu harus ditanamkan,” ungkap dia.

Dia menilai bahwa UU PDP dan berbagai aturan yang sudah dikeluarkan pemerintah belum cukup mapan. Namun hal itu, bisa dijadikan sebagai referensi.

“Namun, bagi seluruh stakeholder, bagi seluruh pengguna, wajib coba secara periodik untuk melihat apakah tantangan ke depan semua instrumen ini sudah cukup apa tidak. Sehingga rasa aman pada saat kita berpindah sebagian aktivitas kita di digital itu menjadi lebih terukur,” tegas Sony.

Tinggalkan Balasan