Kemenkominfo rampungkan “refarming” pita frekuensi radio 2,1 GHz

Kemenkominfo rampungkan “refarming” pita frekuensi radio 2,1 GHz

tribun-nasional.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyatakan pihaknya telah merampungkan penataan ulang atau refarming pita frekuensi radio 2,1 GHz secara nasional.

Direktur Penataan Sumber Daya Direktorat Jenderal Sumber Daya, Perangkat Pos, dan Informasi (SDPPI) Kemenkominfo Denny Setiawan mengatakan usai refarming pita lebar selesai diharapkan terjadi peningkatan kualitas layanan jaringan yang lebih optimal bagi masyarakat.

Refarming selama 67 hari kalender yang dimulai pada hari Kamis tanggal 1 Desember 2022 berawal dari klaster paling timur Indonesia yang mencakup wilayah provinsi Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat dan telah tuntas pada hari Selasa tanggal 7 Februari 2023 di klaster paling barat Indonesia yang mencakup wilayah provinsi Aceh dan Sumatera Utara,” ujar Denny dalam keterangannya diterima di Jakarta, Jumat.

Secara keseluruhan penataan pita lebar frekuensi 2,1 GHz itu berlangsung pada 16 klaster dengan melibatkan tiga penyelenggara jaringan bergerak seluler.

Tiga penyelenggara itu ialah PT Indosat Tbk, PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel), dan PT XL Axiata Tbk yang memiliki peranan sebagai pemegang Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) pada pita frekuensi radio 2,1 GHz.

“Adapun jumlah site yang telah dilakukan refarming pita frekuensi radio 2,1 GHz adalah sebanyak 116.662 site, dengan rincian masing-masing operator yaitu PT Indosat Tbk 35.647 site, PT Telekomunikasi Selular 54.093 site, dan PT XL Axiata Tbk 26.922 site,” tuturnya.

Kemenkominfo sengaja melakukan penataan jaringan pada tengah malam mulai pukul 23.00 hingga 02.00 sesuai waktu setempat di klaster-klaster yang terpilih guna meminimalisir gangguan layanan dirasakan oleh masyarakat.

Berdasarkan evaluasi yang dilakukan didapatkan hasil bahwa proses penataan ulang pita ulang berjalan lancar berkat komunikasi efektif di antara para pihak yang terlibat.

Selain memimpin koordinasi komunikasi, Kemenkominfo juga melakukan pemantauan serta pengendalian melalui UPT Balai/Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio.

“Salah satunya dengan melakukan kegiatan Frequency Clearance. Hal ini dilakukan untuk memastikan proses pemindahan frekuensi berjalan sesuai dengan skenario yang ditetapkan dan menghindari terjadinya interferensi,” tambahnya.

Setelah pelaksanaan penataan ulang frekuensi selesai, Kemenkominfo menargetkan terjadi peningkatan layanan jaringan khususnya untuk pengguna layanan seluler.

Denny mengatakan layanan 4G dan 5G yang dirasakan oleh pelanggan layanan seluler akan memiliki kinerja yang lebih optimal berupa peningkatan kecepatan akses internet.

“Karena spektrum frekuensi radio dapat dimanfaatkan secara optimal, maka kapasitas jaringan seluler pun akan turut meningkat sehingga mampu mengimbangi pertumbuhan traffic data yang terus bertumbuh pesat, bahkan di sejumlah titik saat ini terjadi kepadatan jaringan (network congestion),” kata Denny.