tribun-nasional.com – PT Pintu Kemana Saja dengan brand Pintu, platform jual beli dan investasi aset kripto bersama Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengadakan gelar wicara literasi dan edukasi kripto di Vokasi UGM Yogyakarta pada Rabu (28/9).
Jonathan Hartono, Head of Community Pintu dalam siaran pers pada Jumat mengatakan semua investasi pasti memiliki risiko apalagi kripto yang masih terbilang baru dan sifatnya disruptif, tentu terdapat volatilitas yang tinggi.
“Kami selalu menekankan kepada teman-teman yang ingin melakukan investasi untuk memahami dulu fundamental aset yang akan diinvestasikan, kemudian perlu menentukan profil risiko investor seperti apa,” kata dia.
Jonathan lantas membagikan beberapa tips agar menjadi lebih baik dalam investasi kripto.
Pertama pilih platform yang berada di bawah naungan Bappebti yang taat pada aturan dan regulasi di Indonesia.
Kedua jangan gunakan uang panas, gunakan uang yang memang tidak dipergunakan untuk kebutuhan apapun.
“Ketiga bisa pakai strategi Dollar Cost Averaging (DCA) yaitu sebuah prinsip di mana kita percaya aset tersebut akan naik, untuk itu kita bisa berinvestasi secara bertahap. Intinya adalah melakukan riset dan edukasi sebelum melakukan investasi agar dapat mengambil keputusan yang bijak.”
Sementara itu, Heryono Hadi Prasetyo, S.E., M.M., Kepala Biro Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi, Sistem Resi Gudang, dan Pasar Lelang Komoditas Bappebti mengatakan bahwa edukasi investasi kripto sangat penting untuk mengetahui apa itu cryptocurrency.
“Faktanya industri kripto sedang berkembang, untuk itu Bappebti berkomitmen mengedukasi dan melindungi masyarakat melalui berbagai regulasi yang telah diterbitkan dan diimplementasikan,” kata Heryono.
Perdagangan aset kripto sebagai komoditas diatur pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto dan Peraturan Teknis Bappebti Nomor 5 tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka, serta Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto.
Sri Sundayani, SE.Msi., Pemeriksa Madya Biro Pengawasan Bappebti menjelaskan lebih lanjut terkait regulasi yang telah diterapkan.
“Dulu sebelum investasi kripto diatur oleh Bappebti, masyarakat berinvestasi menggunakan platform luar negeri. Saat ini dengan adanya aturan yang telah dibuat oleh Bappebti, kami berharap masyarakat serta pelaku usaha bisa mempercayakan investasi asetnya di dalam negeri menggunakan platform yang terdaftar dan diawasi langsung oleh Bappebti,” katanya.
Dalam rangka mengedukasi dan memberikan kepastian hukum serta keamanan berinvestasi kepada masyarakat, Bappebti telah menerbitkan berbagai aturan yang telah diimplementasikan agar menjamin perdagangan aset kripto di Indonesia berjalan dengan transparan dan aman.
Gelar wicara Pintu Talk (Campus Edition) di Diploma Ekonomika dan Bisnis Sekolah Vokasi Universitas Gadjah Mada (DEB SV UGM) tersebut bertajuk “Meningkatkan Literasi Keuangan Terutama Terkait Cryptocurrency dan Juga Memberikan Imbauan Cara Berinvestasi Aset Crypto yang Aman”.