Masindo: Perokok Dewasa Miliki Hak Dapatkan Informasi Produk Tembakau Alternatif

Masindo: Perokok Dewasa Miliki Hak Dapatkan Informasi Produk Tembakau Alternatif

tribun-nasional.comTRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Masyarakat Sadar Risiko Indonesia (Masindo) Dimas Syailendra menilai perokok dewasa memiliki hak terhadap informasi yang akurat mengenai produk tembakau alternatif .

Produk tembakau alternatif tersebut berupa rokok elektrik, produk tembakau yang dipanaskan, maupun kantong nikotin.

Dimas menilai perokok dewasa dapat menentukan pilihan untuk tetap merokok atau beralih dengan menggunakan produk tembakau alternatif.

“Jadi pilihan tetap ada di perokok dewasa. Pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya perlu memastikan keterbukaan informasi mengenai produk tembakau alternatif agar dapat diperoleh oleh perokok dewasa,” kata Dimas melalui keterangan tertulis, Sabtu (10/9/2022).

Dimas mengatakan hidup dengan lebih rendah risiko merupakan hak bagi seluruh perokok dewasa.

Ia merinci, ada beberapa undang-undang yang telah mengatur hak tersebut.

Dimulai dengan mendapatkan akses serta informasi yang dijamin dalam Pasal 28F UUD 1945.

Selain itu, hak tersebut juga diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Setiap insan manusia memiliki Hak Asasi Manusia yang melekat pada dirinya sesuai dengan Universal Declaration of Human Rights (UDHR) tidak terlepas bagi perokok dewasa yang berhak atas hak untuk hidup dengan lebih rendah risiko,” ucap Dimas.

Jika pemerintah belum bisa memenuhi hak informasi akurat mengenai produk tembakau alternatif bagi perokok dewasa, Dimas menilai pemerintah melakukan pengingkaran terhadap hak asasi perokok dewasa maupun publik.

Monstitusi telah mengamanatkan tentang Hak Asasi Manusia (HAM) dan keterbukaan informasi publik.

Kondisi tersebut akan semakin mempersempit akses dan ketersediaan informasi yang akurat mengenai produk tembakau alternatif.

“Khusus bagi perokok dewasa, dampak negatifnya adalah kehilangan peluang untuk meningkatkan derajat kesehatannya dengan mengurangi risiko akibat merokok. Yang terburuk tentunya prevalensi merokok tetap meningkat dan biaya kesehatan akibat perilaku merokok juga bertambah,” jelas Dimas.

Isu mengenai kemudahan akses dan informasi akurat terhadap produk tembakau alternatif bagi perokok dewasa tersebut sebelumnya juga menjadi pembahasan dalam Global Forum in Nicotine (GFN) 2022 dengan tema “Safer Nicotine: Human Rights and Legal Challenges” yang belum lama ini diselenggarakan secara daring dari Warsawa, Polandia.

Menilik UMKM Marimar Food di Lampung Tengah, Bisa Raup Omset hingga 25 Juta Per Bulan

Tinggalkan Balasan