tribun-nasional.com – Sejumlah kota di beberapa negara akan mulai memungut pajak turis pada tahun 2023 ini.
Hal dilakukan karena kondisi pandemi Covid-19 sudah mulai membaik dan untuk mengatasi potensi kelebihan wisatawan.
Beberapa negara pun sebenarnya sudah menerapkan pajak semacam ini, namun biasanya tergabung dalam harga tiket pesawat atau hotel.
Berikut beberapa negara yang akan menerapkan pajak turis mulai tahun 2023, seperti dilansir Euro News.
Negara yang tetapkan pajak turis pada 2023
1. Spanyol
Kota Barcelona akan menaikkan pajak untuk turis dalam dua tahun ke depan. Pemerintah kota mengumumkan, pada 1 April 2023, pengunjung harus membayar pajak sebesar 2,75 euro atau sekitar Rp 45.866.
Sementara kenaikan kedua akan terjadi tahun depan yakni 1 April 2024, biaya pajak turis menjadi 3,25 euro atau sekitar Rp 54.205.
Adapun pajak berlaku untuk pengunjung yang menginap di akomodasi wisata resmi. Hasil pajak akan digunakan untuk mendanai infrastruktur kota, termasuk perbaikan jalan, layanan bus, dan eskalator.
Selain Barcelona, kota Valencia juga akan mulai memberlakukan pajak turis mulai akhir tahun 2023 atau awal tahun 2024.
Pajak akan diterapkan pada semua turis yang menggunakan akomodasi hotel, hostel, apartemen, dan perkemahan di Valencia.
Pengunjung harus membayar antara 50 sen hingga 2 euro per malam atau sekitar R 8.339 hingga Rp 33.357, tergantung akomodasi yang mereka pilih.
Hasil pungutan pajak itu nantinya akan digunakan untuk pembangunan berkelanjutan dari sektor pariwisata di kawasan Valencia.
Selain itu, juga untuk menyediakan perumahan yang lebih terjangkau bagi penduduk setempat di lokasi pariwisata.
2. Thailand
Negari Gajah Putih akan menerapkan biaya turis sebesar 300 baht atau sekitar Rp 139.000 pada akhir tahun 2022.
Otoritas Pariwisata Thailand mengatakan, sebagian dari biaya itu akan digunakan untuk merawat turis yang sakit. Sebab, terkadang asuransi kesehatan tidak menanggung biayanya.
Selain itu, biaya pajak juga akan digunakan untuk membantu membiayai pengembangan lebih lanjut tempat-tempat wisata, seperti Grand Palace di Bangkok.
3. Italia
Kota Venesia di Italia akan menerapkan biaya turis pada musim panas tahun 2023.
Retribusi yang diusulkan akan bervariasi antara 3 euro atau Rp 50.204 dan 10 euro atau sekitar Rp 166.758, dibedakan berdasarkan apakah itu musim liburan atau bukan.
Sementara Roma menerapkan pajak antara 3-7 euro per malam atau sekitar Rp 50.204 – Rp 116.730.
4. Uni Eropa
Uni Eropa juga akan menerapkan visa turis pada November 2023 bagi warga non-UE, Amerika Serikat, Inggris, dan turis lain dari luar zona Schengen.
Mereka diwajibkan mengisi dan membayar biaya aplikasi sebesar 7 euro atau sekitar Rp 116.730 untuk masuk negara Uni Eropa.
Adapun bagi yang berusia di bawah 18 tahun atau lebih dari 70 tahun tidak perlu membayar biaya tersebut.
Negara yang sudah menerapkan pajak turis
Selain empat negara tersebut, berikut sejumlah negara yang sudah menerapkan pajak turis:
1. Austria
Di Austria turis akan membayar pajak akomodasi yang bervariasi tergantung provinsi tempat berada. Di Wina atau Salzburg, turis akan membayar tambahan 3,02 persen dari tagihan hotel per orang.
2. Belgia
Pajak turis di Belgia juga berlaku untuk akomodasi setiap malam turis menginap. Secara umum jumlah pajak yang ditarik kurang lebih Secara umum sekitar 7,50 euro atau sekitar Rp 125.000.
3. Bhutan
Biaya harian minimum untuk kebanyakan orang asing di Bhutan adalah 228 euro atau sekitar Rp 3,79 juta per orang per hari, selama musim liburan maupun tidak.
4. Bulgaria
Biaya pajak turis di Bulgaria relatif rendah dan bervariasi tergantung area dan klasifikasi hotel. Namun rata-rata pajak yang ditarik sekitar 1,50 euro atau sekitar Rp 25.000.
5. Kepulauan Karibia
Sebagian besar pulau Karibia menerapkan pajak wisata yang ditambahkan ke biaya hotel atau biaya keberangkatan.
Di Bahama, misalnya, biayanya 13 euro (sekitar Rp 216.000) sementara di Antigua dan Barbuda 45 euro atau sekitar Rp 750.000.
6. Kroasia
Kroasia menaikkan pajak turis mereka pada 2019. Kenaikan tarif hanya berlaku selama musim liburan musim panas. Pengunjung membayar 1,33 euro per orang per malam atau sekitar Rp 22.000.
7. Republik Ceko
Pajak turis hanya dikenakan saat mengujungi ibu kota Republik Ceko, Praha. Biayanya di bawah 1 euro atau sekitar Rp 16.600 Anak di bawah 18 tahun tidak dikenakan pajak.
8. Perancis
Pajak turis di Perancis berkisar 0,20 euro hingga 4 euro atau Rp 3.347 – Rp 66.939 per orang dan dikenakan pada turis yang menyewa hotel. Besaran pajak tergantung kota tempat turis itu menginap.
9. Jerman
Jerman memiliki yang sebut “pajak budaya” atau a kulturförderabgabe, dan juga “pajak tempat tidur” atau bettensteuer di kota-kota seperti Frankfurt, Hamburg, dan Berlin. Biayanya sekitar 5 persen dari tagihan hotel.
10. Yunani
Pajak turis di Yunani sebelumnya juga sudah diterapkan pada beberapa wilayah, idasarkan pada jumlah bintang hotel atau jumlah kamar yang disewa turis.
Biaya pajaknya bisa sampai 4 euro per kamar atau sekitar Rp 66.939.
11. Jepang
Pajak turis di Negeri Matahari Terbit berbentuk pajak keberangkatan. Di mana Pengunjung yang datang ke Jepang akan membayar 8 euro atau sekitar Rp 133.877 saat mereka meninggalkan negara tersebut.
12. Malaysia
Pajak turis Malaysia adalah tarif tetap dan diterapkan per malam saat turis menginap. Biayanya sekitar 4 euro per malam atau sekitar Rp 66.939.
13. Selandia Baru
Pajak atau retribusi konservasi yang di tarik oleh pemerintah Selandia Baru tidak berlaku bagi turis Australia. Sementara turis lain akan dikenakan pajak sebesar 21 euro atau sekitar Rp 350.000.
14. Belanda
Belanda memiliki pajak turis darat dan pajak turis air. Di Amsterdam, biaya pajak yang dikenakan sebesar 7 persen dari biaya kamar hotel.
15. Portugal
Pajak turis Portugal yang rendah dibayarkan per malam per orang dan hanya berlaku untuk tamu yang berusia 13 tahun ke atas.
Biayanya sekitar 2 euro atau sekitar Rp 33.469 dan hanya perlu membayarnya pada tujuh hari pertama masa inap.
16. Slovenia
Pajak turis di Slovenia bervariasi berdasarkan lokasi dan peringkat hotel tetapi rata-rata 3 euro atau sekitar Rp 50.000.
17. Amerika Serikat
Pajak hotel atau pajak akomodasi untuk wisatawan di Amerika Serikat disebut pajak hunian.
Tarif tertinggi ada di Houston, dengan pajak 17 persen dari tagihan hotel wisatawan. Saat ini, sudah banyak negara yang memberlakukan kebijakan pajak wisatawan karena berbagai alasan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.