tribun-nasional.com – Aturan ganjil genap pelat nomor kendaraan bermotor akan berlaku di tiga objek wisata di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang diuji coba buka.
Ketiga objek wisata yang dimaksud yakni Tebing Breksi (Sleman), Gembira Loka Zoo (Kota Yogya), dan juga Pinus Sari Mangunan (Bantul).
Dirlantas Polda DIY Kombes Iwan Saktiadi mengatakan pemberlakuan ganjil genap pelat nomor kendaraan berlaku pada hari Sabtu dan Minggu. Ia mengatakan aturan ini akan berlaku di sepanjang jalan menuju dan dari tempat wisata yang diizinkan beroperasi saat masa uji coba PPKM Level 3.
“Tiga lokasi wisata ini merupakan lokasi yang akan diuji cobakan dibuka pada masa PPKM level 3 di DIY. Berdasarkan surat edaran Satgas COVID-19, Inmendagri di dalamnya ada ketentuan pemberlakuan ganjil genap pada Sabtu dan Minggu,” kata Iwan kepada wartawan, Kamis (16/9/2021).
Iwan mengatakan, kendati di DIY sudah turun ke level 3, namun tak sepenuhnya kegiatan masyarakat bisa bebas. Pembatasan masih terus dilakukan dengan metode ganjil genap.
“Inilah yang akan kami terapkan di 3 destinasi wisata tersebut,” tegasnya.
Oleh karena itu, ia mengingatkan kepada masyarakat untuk memperhatikan tanggal dan nomor plat kendaraan ketika hendak berkunjung ke 3 destinasi wisata itu. Selain itu, ada ketentuan lain yakni wisatawan telah menginstall aplikasi PeduliLindungi dan Visiting Jogja.
“Kalau berkunjung pada tanggal genap, yang boleh masuk hanya kendaraan yang bernomor kendaraan genap, begitu sebaliknya,” jelasnya.
Iwan mengatakan, pihaknya tidak akan menerapkan sanksi tegas bagi para pelanggar ganjil genap ini.
“Sampai sejauh ini upaya kami hanya melarang untuk masuk lokasi, artinya bagi yang tanggal genap menggunakan kendaraan ganjil itu hanya kita batasi untuk tidak masuk. Tidak ada sanksi hukum, kami sifatnya masih berupa teguran atau mengingatkan,” pungkasnya.