tribun-nasional.com – Mulai besok, Rabu 12 Oktober 2022, paspor Indonesia akan memiliki masa berlaku 10 tahun, dari sebelumnya hanya lima tahun.
Penerapan masa berlaku paspor baru didasarkan pada Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022, yang diundangkan di Jakarta pada Kamis (29/9/2022) lalu.
“Alhamdulillah kebijakan paspor dengan masa berlaku 10 tahun sudah dapat diimplementasikan mulai 12 Oktober 2022,” tutur Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana dalam keterangan tertulis yang Kompas.com terima, Selasa (11/10/2022).
Sebagai informasi, masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum Permenkumham 18/2022 diimplementasikan.
Dalam Pasal 2A ayat (2) Permenkumham 18/2022 disebutkan, paspor biasa (elektronik dan nonelektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah menikah.
“Selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu lima tahun,” kata Widodo.
Sedangkan, khusus Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG), masa berlaku paspor juga akan menyesuaikan dengan jangka waktu hingga sang anak diwajibkan memilih kewarganegaraannya.
Sebagai contoh, apabila usia ABG adalah 18 tahun saat penggantian paspor, maka masa berlaku paspor menjadi tiga tahun, atau hingga anak itu menginjak usia 21 tahun.
Usia 21 tahun merupakan batas maksimal ABG untuk menentukan kewarganegaraannya.
Biaya pembuatan paspor
Adapun aturan mengenai biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) paspor saat ini masih dalam pembahasan dengan stakeholder terkait.
Meski demikian, masyarakat masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya, yakni Rp 350.000 untuk paspor biasa nonelektronik dan Rp 650.000 untuk paspor biasa elektronik.
Biaya permohonan paspor ini berlaku hingga peraturan berikutnya diterbitkan kemudian.