tribun-nasional.com – Masa berlaku paspor Indonesia akan diperpanjang menjadi 10 tahun, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022 yang berlaku mulai Kamis (29/9/2022).
“Masa berlaku paspor biasa paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak diterbitkan,” demikian bunyi Pasal 2A ayat 1 Permenkumham Nomor 18 tahun 2022 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor, yang dikutip Kompas.com, Kamis.
Kendati demikian, pihak Imigrasi mengatakan masih butuh persiapan terkait kapan paspor dengan masa berlaku 10 tahun mulai diterapkan.
Nah, bagi kamu yang ingin mengurus permohonan paspor saat ini, berikut sejumlah dokumen yang diperlukan, sesuai ketentuan terbaru dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022.
Syarat paspor bagi yang sudah memiliki KTP
Berikut sejumlah syarat paspor bagi masyarakat yang sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP):
- KTP yang masih berlaku.
- Kartu keluarga.
- Akte kelahiran, akte perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis.
- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.
- Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.
Syarat paspor bagi anak usia di bawah 17 tahun
Berikut syarat paspor untuk anak berusia di bawah 17 tahun:
- Kartu tanda penduduk elektronik ayah atau ibu.
- Kartu keluarga.
- Akte kelahiran.
- Fotokopi paspor biasa ayah atau ibu bagi yang memiliki.
- Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki Paspor biasa.
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.
- Surat pernyataan kedua orangtua yang menyatakan bertanggung jawab terhadap penggunaan dokumen perjalanan Republik Indonesia tersebut.
Adapun surat pernyataan orangtua ini memiliki sejumlah ketentuan sesuai kondisi anak, sebagai berikut:
- Bila kedua orangtua bercerai hidup, surat pernyataan ditandatangani oleh orangtua pemegang hak asuh anak berdasarkan penetapan pengadilan.
- Bila kedua orangtua bercerai hidup dan permohonan diajukan oleh orangtua yang tidak mendapat hak asuh, surat pernyataan ditandatangani oleh kedua orangtua.
- Bila kedua orangtua bercerai hidup dan perceraian hanya diputus cerai tanpa adanya penetapan mengenai hak asuh, surat pernyataan ditandatangani oleh kedua orangtua.
- Bila kedua orangtua bercerai hidup dan salah satu orang tua tidak diketahui keberadaannya, surat pernyataan ditandatangani oleh orangtua yang keberadaannya diketahui serta memuat keterangan bahwa tidak ditemukannya keberadaan salah satu orangtua.
- Bila salah satu orangtua meninggal/cerai mati, surat pernyataan dibuat oleh orangtua yang masih hidup dengan melampirkan surat kematian orangtua yang telah meninggal.
- Bila kedua orangtua meninggal, surat pernyataan dibuat oleh keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas berdasarkan penetapan pengadilan mengenai perwalian anak dengan melampirkan surat kematian kedua orangtua.
- Bila anak tersebut merupakan anak yatim piatu yang berada di panti asuhan atau yang dipelihara oleh negara, surat pernyataan dibuat oleh yayasan atau dinas sosial.
- Bila anak merupakan anak yang diadopsi, surat pernyataan dibuat oleh orangtua asuh berdasarkan penetapan pengadilan.