tribun-nasional.com – – Masyarakat dapat mengakses fasilitas Eazy Passport pada periode Sabtu (7/1/2023) sampai dengan Rabu (25/1/2023) saat hari kerja (Senin-Jumat).
Eazy Passport adalah layanan paspor dengan sistem jemput bola, dimana petugas akan mendatangi lokasi pemohon paspor, seperti dikutip dari laman Ditjen Imigrasi.
Jadi, pemohon paspor tidak perlu datang ke kantor imigrasi dan tidak perlu mengajukan permohonan melalui aplikasi M-Paspor. Petugas kantor imigrasi akan menyambangi lokasi pemohon paspor baik di rumah atau lokasi lainnya yang ditentukan pemohon paspor.
Kriteria pemohon Eazy Passport
Khusus untuk periode Sabtu (7/1/2023) sampai dengan Rabu (25/1/2023), tidak sembarang orang bisa memanfaatkan layanan Easy Passport tersebut.
Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Silmy Karim mengatakan, layanan Eazy Passport dibuka untuk pemohon kelompok rentan.
“Mudah-mudahan layanan ini bisa memberikan kemudahan dan kenyamanan, khususnya bagi masyarakat kelompok rentan,” tuturnya melalui keterangan resmi dikutip Selasa (10/1/2023).
Selain itu, khusus untuk bulan ini tidak ada jumlah minimal pemohon untuk mendapatkan layanan Eazy Passport. Khusus kantor imigrasi di wilayah DKI Jakarta, Eazy Passport juga akan didukung dengan Mobil Layanan Paspor.
Biasanya, untuk menikmati layanan Eazy Passport tersebut dilakukan secara kolektif. Jadi, pemohon Eazy Passport lebih dulu mengumpulkan 30 – 50 orang yang hendak mengajukan pembuatan atau penggantian paspor.
Kelompok pemohon paspor ini dapat berasal dari warga perumahan, kantor, mahasiswa atau siswa di institusi pendidikan, atau calon jamaah haji dan umrah.
Cara daftar Eazy Passport
Berikut tata cara daftar Eazy Passport seperti dihimpun dari laman Ditjen Imigrasi dan Kompas.com.
1. Mendata pemohon paspor
Hal pertama yang harus dilakukan pemohon layanan Eazy Passport adalah memastikan jumlah pemohon dan data pemohon.
2. Mengajukan permohonan layanan Easy Passport
Setelah data pemohon paspor terkumpul, selanjutnya perwakilan mengajukan surat permohonan layanan Eazy Passport kepada kantor imigrasi terdekat.
Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh mengimbau, pemohon layanan Eazy Passport untuk berkoordinasi dengan kantor imigrasi terdekat.
“Calon pemohon diharapkan untuk berkomunikasi terlebih dahulu dengan kantor imigrasi terdekat terkait hal ini,” ujar Achmad kepada Kompas.com, Selasa (10/1/2023).
Mengutip Kompas.com (9/4/2021), informasi yang harus tercantum dalam surat permohonan layanan Eazy Passport tersebut meliputi: jumlah pemohon, data lengkap pemohon (nama, NIK dan tanggal lahir), jenis permintaan layanan paspor, lokasi dan waktu pelayanan paspor, dan nomor kontak penangung jawab.
3. Menunggu verifikasi
Setelah surat permohonan layanan Eazy Passport diajukan, maka pemohon menunggu proses verifikasi dan konfirmasi dari petugas imigrasi. Pelayanan Eazy Passport dilakukan pada hari kerja, Senin sampai dengan Jumat.
4. Persiapan dokumen
Sembari menunggu proses verifikasi, pemohon hendaknya mempersiapkan dokumen. Adapun persyaratan yang harus dibawa oleh pemohon saat wawancara paspor pada layanan Eazy Passport antara lain:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Kartu Keluarga (KK)
3. Akta Kelahiran/ Ijazah/ buku nikah
4. Persyaratan pendukung (disesuaikan dengan tujuan pembuatan/penggantian paspor).
5. Bagi pemohon paspor yang sudah pernah memiliki paspor sebelumnya cukup membawa paspor lama, KTP, dan persyaratan pendukung. Petugas imigrasi dapat meminta persyaratan pendukung apabila diperlukan.
5. Proses pelayanan Eazy Passport
Jika permohonan layanan Eazy Passport diterima, maka petugas kantor imigrasi akan mendatangi pemohon di lokasi dan jadwal yang sudah ditentukan.
Petugas akan memberikan pelayanan berupa pemeriksaan berkas, wawancara, dan pengambilan foto serta sidik jari di lokasi.
6. Pembayaran
Pemohon bisa melakukan pembayaran paspor melalui metode pembayaran yang tersedia.
Biaya layanan Eazy Passport sama dengan layanan pembuatan paspor pada umumnya, yakni Rp 350.000 untuk paspor biasa 48 halaman dan Rp 650.000 untuk paspor elektronik 48 halaman.
“Tarif tidak ada perubahan, Rp 350.000 untuk paspor biasa dan Rp 650.000 untuk e-paspor,” kata Achmad.
7. Verifikasi data
Petugas kantor imigrasi akan melakukan verifikasi data dan berkas untuk memastikan tidak ada data ganda atau salah. Setelah itu, tahapan pengajuan paspor selesai.
8. Proses pembuatan paspor
Tahapan selanjutnya adalah pembuatan paspor oleh pihak kantor imigrasi. Achmad mengatakan, proses pembuatan paspor lewat layanan Eazy Passport selama empat hari kerja.
“Prosedur pembuatan sama, paspor dapat diambil empat hari kerja setelah pembayaran,” kata Achmad.
9. Pengambilan paspor
Jika paspor sudah jadi, maka perwakilan kelompok pemohon dapat mengambil paspor di kantor imigrasi.
Sebaiknya, persiapkan surat kuasa yang menerangkan bahwa yang bersangkutan adalah perwakilan resmi dari kelompok pemohon layanan Eazy Passport.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.