tribun-nasional.com – * Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
4 Prioritas Pengadaan Rekrutmen ASN 2022
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memaparkan arah kebijakan pengadaan Aparatur Sipil Negara atau rekrutmen ASN 2022.
Sebagai informasi, sesuai Surat Edaran Menteri PANRB nomor B/1161/M.SM.01.00/2021 tanggal 27 Juli 2021 dan nomor B/1551/S.SM.01.00/ 2021 tanggal 21 Oktober 2021, pengadaan ASN Tahun 2022 dilakukan hanya untuk PPPK.
“Karena PNS ini masih kita kaji terus, berapa kita butuhnya dalam jangka panjang,” kata Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni, dalam pemaparan yang disiarkan langsung pada Kamis (27/10/2022).
“Insyaallah di 2023, setelah kita coba kaji ulang nanti akan ketemu kebutuhannya kemudian PNS tentu akan kita rekrut kembali sesuai dengan prioritasnya,” jelas dia.
Alex Denni menjelaskan, terdapat 4 arah kebijakan pengadaan ASN Tahun 2022. Pertama, pandemi Covid-19 dan penyederharnaan birokrasi.
Perubahan pada kerja birokrasi melalui teknologi informasi secara masif akan mengubah kebutuhan ASN dari segi jumlah maupun kualitas.
Kedua, berfokus pada pelayanan dasar (guru dan tenaga kesehatan). Sisa formasi kebutuhan guru yang belum terpenuhi akan dibuka kembali untuk diusulkan oleh Pemerintah Dareah, demikian paparan Alex Denni.
“Karena itu, fokus dari rekrutmen kita pada 2022 ini adalah pelayanan dasar dulu, yang memang dibutuhkan oleh masyarakat. Dalam konteks ini adalah guru, dan tenaga kesehatan,” jelasnya.
Enam+
Ada 522.244 Formasi ASN di Tahun 2022
Selanjutnya, adalah keberpihakan pada Eks THK-II. “Kita juga masih punya PR menyelesaikan kawan-kawan honorer THK II, karena ini fokus rekrutmennya, harus memberikan prioritas kepada THK II ini. Tentu sistem rekrutmennya kita perbaiki,” ungkap Alex Denni.
Keempat, adalah gaji dan tunjangan. Kebutuhan ASN diusulkan oleh Instansi Pusat dan Daerah dengan memperhartikan kemampuan pembayaran gaji dan tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan. Adapun catatan, gaji dan tunjangan PPPK diatur dalam Perpres 98 Tahun 2020.
“Gaji dan tunjangannya diusulkan oleh instansi dan daerah. Kita usahakan bahwa, untuk pelayanan dasar ini dipenuhi anggarannya,” terang Alex Denni.
Adapun penetapan jumlah formasi ASN Tahun 2022. Untuk Pusat, ada 208.758 jumlah usulan yang kemudian menjadi 94.057 penetapan. Di tingkat Daerah, jumlah penetapan formasi ASN tahun ini sebanyak 428.187.
Bagi PPPK Guru, jumlah penetapan tahun ini sebanyak 319.359, 82.492 tenaga kesehatan, dan 26.3336 PPPK Tenaga Teknis. “Tahun ini sudah ditetapkan 522.244 formasi untuk Tahun 2022,” terang Alex Denni.