tribun-nasional.com – Jakarta – Penyaluran program Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 7 senilai Rp 600.000 molor dari waktu yang telah dijadwalkan. Kondisi ini membuat masyarakat ramai-ramai menyerbu akin instagram resmi @Kemnaker untuk menanyakan alasan BSU tak kunjung cair.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pun akhirnya buka suara terkait lambatnya penyaluran program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 Thap 7 senilai Rp 600 ribu yang seharusnya cair pada Kamis 27 Oktober kemarin.
Enam+
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menyampaikan, saat ini penyaluran BSU masih dalam registrasi tentang pendataan. Kehadiran program BSU sendiri untuk melindungi daya beli masyarakat pasca kenaikan harga BBM subsidi beberapa waktu lalu.
“Mohon doaanya sekarang lagi ada registrasi tentang pendataan,” ujarnya kepada awak media usai menghadiri acara Job Fair Nasional di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Jakarta, Jumat (28/10/2022).
Meski begitu, pihaknya optimis BSU tahun 2022 senilai Rp 600.000 dapat tersalurkan sepenuhnya di November mendatang.
“Mudah mudahan segera di bulan November ini selesai. Dan Insya Allah (BSU) terealisasi 100 persen,” pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyampaikan, penyaluran BSU tahap VII dilakukan lewat PT Pos Indonesia. Skema ini dilakukan karena tidak semua penerima BSU memiliki nomor rekening bank Himbara atau memiliki rekening yang bermasalah.
“Data sudah ada di PT Pos Indonesia sedang dalam proses cleansing, dan dana sudah disalurkan ke masing-masing PT Pos masing-masing daerah dan akan disalurkan Insyaallah pada 2 hari ke depan,” kata Menaker Ida saat mendampingi Presiden Jokowi meninjau penyaluran BSU di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur beberapa waktu lalu.
Menaker Ida berharap, penyaluran BSU tahap VII ini segera bisa dilakukan. Hal ini sebagaimana arahan Presiden Jokowi agar BSU dan bantuan pemerintah lainnya membuat konsumsi dan daya beli masyarakat tetap terjaga, sehingga dapat mempengaruhi pertumbuhan baik di daerah maupun di negara Indonesia.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Ketahui Syarat dan Cara Ambil BSU 2022 Tahap 7 di Pos Indonesia
Kabar baik bagi yang sedang menanti penyaluran Bantuan Subsidi Upah atau BSU tahap 7. BLT gaji rencananya mulai disalurkan hari ini, Jumat 28 Oktober 2022.
Sebanyak 3,6 juta penerima akan mendapatkan penyaluran BSU tahap 7 sebesar Rp 600 ribu yang diberikan sekali bagi pekerja. Kali ini, penyalurannya juga dilakukan melalui PT Pos Indonesia.
“Hari ini PT Pos sedang membuat undangan untuk 3,6 juta penerima, mudah-mudahan besok mulai bisa diambil,” kata Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi kepada Kamis (27/10/2022).
Dia menyebutkan jika pengambilan BSU tahap 7 di kantor Pos Indonesia bisa dilakukan dengan 2 cara. Pertama dengan datang langsung ke kantor Pos Indonesia atau melalui sistem transfer Pospay.
“BSU bisa diambil langsung atau dengan transfer dengan aplikasi Pospay,” ujarnya.
Bahkan demi memudahkan layanan kepada masyarakat penerima BSU 2022, PT Pos Indonesia akan membuka layananan di hari sabtu dan minggu.
Bagi yang ingin tahu, berikut cara mengambil BSU Rp 600 ribu melalui kantor Pos Indonesia.
1. Cek status penerima BSU untuk memastikan sebagai penerima BSU 2022
2. Bila lolos datangi langsung kantor Pos Indonesia dengan membawa KTP
3. Menunjukkan tangkapan layar status penerima BSU di portal Siap Kerja atau bsu.kemnaker.go.id
4. Atau membawa surat keterangan (undangan) sebagai penerima BSU bila tak bisa menampilkan tangkapan layar di Portal SiapKerja
Adapun syarat penerima BSU adalah sebagai berikut :
– Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.
– Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.
– Memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta. Sementara bagi Pekerja/Buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar Upah Minimum Kabupaten/Kota atau Provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
– BSU diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, atau Banpres Produktif untuk Usaha Mikro pada tahun berjalan.
– Bukan PNS dan TNI/POLRI
Enam+
Cara Cek BSU
Berikut beberapa cara cek penerima BSU. Salah satunya melalui laman resmi Kemnaker, Apa saja?
1. Kunjungi website kemnaker.go.id
2. Daftar Akun
Apabila belum memiliki akun, maka anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone anda.
3. Masuk dengan Login ke dalam akun
4. Lengkapi Profil, berupa biodata diri seperti foto, status pernikahan dan tipe lokasi.
5. Cek Notifikasi
Selanjutnya anda akan mendapatkan notifikasi berupa 3 tahapan penerima BSU, yaitu:
– Tahap 1. Calon Terdaftar
Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU 2022 dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
– Tahap 2. Penetapan Ditetapkan
Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah.
– Tahap 3. Penyaluran
Anda akan mendapatkan notifikasi apabila dana Bantuan Subsidi Upah telah tersalurkan ke rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (khusus untuk Anda yang bekerja di wilayah Aceh).
Penyaluran melalui PT. Pos Indonesia akan disampaikan melalui surat pemberitahuan kepada penerima BSU sebagai dasar pencairan dana BSU 2022.