tribun-nasional.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menegaskan kepada para operator pelabuhan untuk mengutamakan keselamatan saat mengatur muatan kapal.
Merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 103 Tahun 2017 Tentang Pengaturan dan Pengendalian Kendaraan yang Menggunakan Jasa Angkutan Penyeberangan, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno meminta operator dan petugas terkait untuk tegas menolak kendaraan yang tidak sesuai ketentuan seperti Over Dimension dan Over Loading (ODOL).
“Operator pelabuhan penyeberangan juga berhak menolak kendaraan yang tidak menaati ketentuan. Kendaraan yang tidak menaati peraturan dapat dikeluarkan dari lajur antrean pembelian tiket,” kata Hendro di Jakarta, Kamis.
Hendro menyampaikan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 103 Tahun 2017 Pasal 2 tertulis bahwa setiap kendaraan beserta muatannya yang akan diangkut menggunakan kapal angkutan penyeberangan wajib diketahui dimensi (tinggi) dan berat kendaraan.
Selain itu Hendro juga meminta operator pelabuhan penyeberangan menyediakan jalur khusus untuk mengeluarkan kendaraan dari pelabuhan. Menurut dia, operator pelabuhan dapat berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk melakukan penindakan tegas terhadap kendaraan ODOL.
Ke depannya Hendro juga berharap agar implementasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 103/2017 dapat dilakukan menyeluruh dengan menyediakan fasilitas portal dan jembatan timbang di pelabuhan penyeberangan.
Khususnya dalam kondisi cuaca seperti saat ini, lanjutnya, di mana rawan cuaca buruk dengan gelombang tinggi, kondisi kendaraan dengan muatan maupun dimensi berlebih akan sangat berbahaya.
“Oleh karena itu atas alasan keselamatan pelayaran saya minta operator pelabuhan dan petugas lebih ketat lagi dalam menyortir kendaraan yang akan masuk ke kapal,” ujar Dirjen Hendro.