tribun-nasional.com – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW) berkomitmen melakukan percepatan penanganan kawasan kumuh perkotaan di Kawasan Belawan, Kota Medan, Sumatera Utara.
Pasalnya, Kepala BPIW Kementerian PUPR Rachman Arief Dienaputra,kondisi lingkungan permukimannya kurang layak serta lokasinya yang berada di antara muara Sungai Belawan dan Deli, sehingga rawan banjir rob.
“Hal ini merupakan bentuk intervensi infrastruktur PUPR pada kantong-kantong kemiskinan ekstrem yang telah ditargetkan pemerintah pada 2024 terwujud nol persen kemiskinan ekstrem,” ujar Arief dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Kementerian PUPR melalui BPIW telah menyusun rencana induk penataan Kawasan Belawan yang terintegrasi dengan mensinergikan penanganan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Perumahan.
Kemudian penyediaan infrastruktur dasar (air bersih, sanitasi, drainase, jalan lingkungan) oleh Ditjen Cipta Karya. Pada pelaksanaannya, kata dia, Ditjen Sumber Daya Air juga akan dilibatkan untuk penanganan irigasi-air baku, dan sebagainya. Rencana induk tersebut telah ditindaklanjuti dengan penyusunan rencana detail penataan kawasan oleh Ditjen Cipta Karya.
Menurut Arief, penanganan Kawasan Belawan akan dilakukan bertahap. Dalam penanganannya perlu disepakati waktu penanganan, baik jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjangnya.
Sementara itu Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Iwan Suprijanto mengatakan jajarannya siap mendukung penanganan Kawasan Belawan. Menurutnya, pada tahun 2022 lalu tim Ditjen Perumahan sudah melakukan survei dan identifikasi lapangan ke rumah warga.
Iwan mengatakan warga Kawasan Belawan ada yang tinggal secara legal, yakni memiliki lahan dan rumah yang resmi. Selain itu ada juga warga tinggal secara tidak resmi. Artinya, tinggal di lahan negara tanpa memiliki surat-surat kepemilikan.
Untuk warga yang tinggal tidak secara resmi pada lahan milik negara akan dibantu melalui pembangunan rumah susun dengan skema rusunami atau rusunawa yang akan dibicarakan lebih lanjut dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Medan. Untuk warga yang resmi memiliki rumah akan dibantu untuk meningkatkan kualitas rumahnya.