Bisnis  

KKP berikan sertifikat gratis kepada 550 nelayan Lombok Tengah

KKP berikan sertifikat gratis kepada 550 nelayan Lombok Tengah

tribun-nasional.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberikan sertifikat hak atas tanah secara gratis kepada 550 nelayan dan pembudi daya ikan di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.

Program sertifikat dari Presiden Jokowi itu, diserahkan Bupati Lombok Tengah Lalu Pathul Bahri kepada nelayan di Pantai Dondon Desa Mertak, Kecamatan Pujut.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Lombok TengahMuhamad Kamrin di Praya, Kamis, mengatakan nelayan yang mendapatkan bantuan itu tersebar di empat desa, yakni Mertak,Sukadana,Sengkol, dan Tumpak di Kecamatan Pujut.

Ia mengatakan sertifikasi hak atas tanah ini diberikan secara gratis dengan harapan para nelayan bisa mengakses modal dengan adanya sertifikat itu. KKP RI juga sudah bekerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI dalam program tersebut.

“550 sertifikat yang kita berikan ini merupakan program prioritas Presiden yakni penerbitan sertifikat hak atas tanah masyarakat, terutama di sektor kelautan dan perikanan. Ini program lintas sektor kerja sama antara KKP dengan Kementerian ATR/BPN RI,” katanya.

Ia mengatakan program sertifikat ini merupakan program yang dicanangkan pada 2022 dan telah rampung, sehingga sertifikat tersebut diserahkan langsung kepada nelayan.

“Kita selama mendapat program ini selalu terealisasi 100 persen,” katanya.

Program ini diberikan secara gratis, tetapi khusus untuk nelayan dan pembudi daya ikan. Sertifikasi hak atas tanah upaya juga untuk menaikkan status tanah dalam rangka memperoleh kepastian hukum tanah nelayan dan usaha penangkapan ikan skala kecil.

Hal ini juga untuk mengubah predikat modal pasif menjadi modal aktif yang dapat didayagunakan sebagai jaminan memperoleh kredit dari perbankan maupun nonbank.

“Jadi sertifikat nelayan ini tidak lain sebagai upaya meningkatkan jaminan akses permodalan bagi nelayan dan usaha penangkapan ikan yang di dilaksanakan dalam bentuk kegiatan pemberdayaan nelayan dan usaha penangkapan ikan skala kecil melalui pendampingan sertifikasi hak atas tanah,” katanya.