Bisnis  

Beli Asuransi Jiwa, Uang Pertanggungan Bisa Tembus Rp 2 M

Beli Asuransi Jiwa, Uang Pertanggungan Bisa Tembus Rp 2 M

tribun-nasional.com – Asuransi jiwa dapat memberi rasa aman melalui antisipasi risiko hilangnya pendapatan atau ketidakpastian finansial bagi seseorang atau keluarganya baik sebelum dan atau sesudah meninggal.

Antisipasi tersebut berwujud uang pertanggungan (UP). Karena UP ini sebagai antisipasi dari risiko, tentunya perlu dihitung agar dapat menerima manfaat secara maksimal.

Ada tiga cara hitung UP yang ideal, apa saja?

1.Metode income based value

Metode ini dilakukan dengan cara nilai uang pertanggungan dihitung berdasarkan besaran bunga instrumen investasi seperti obligasi negara atau bunga deposito.

Contoh pendapatan dari gaji per bulan yang diterima sebesar Rp10 juta atau Rp120 juta dalam setahun. Asumsi bunga obligasi negara rata-rata 6% per tahun. Maka UP nya sebesar:

UP =Rp120 juta / 6%

UP =Rp2 miliar

Misalnya per bulan seluruh kebutuhan rumah tangga Rp10 juta per bulan, maka uang pertanggungan bisa untuk 16 tahun memenuhi kebutuhan.

2. Metode human life value

Nah kalo metode ini memiliki rumus yang relatif lebih mudah dibanding metode pertama. Yakni dengan menghitung berapa tahun hidup keluarga ingin dipenuhi misalnya seorang suami telah meninggal.

Misalnya ingin memenuhi kebutuhan selama 5 tahun. Kemudian pemasukan dari gaji adalah Rp10 juta per bulan atau Rp120 juta dalamsetahun. Sementara kebutuhan bersama istri dan dua orang anak adalah Rp10 juta per bulan. Maka UP sebesar:

UP= Rp120 juta x 5 tahun

UP= Rp600 juta

3. Metode financial needs bases value

Metode ini pas bagi seseorang yang ingin mengkombinasikan asuransi dan investasi. Sebab menghitung nilai uang di masa akan datang atau menghitung dengan rumus future value.

Asuransi jiwa sangat penting bagi seorang suami atau pencari nafkah.

Ketika sang suami mengalami musibah hingga merenggut nyawa, uang pertanggungan akan diterima keluarga. Sehingga keluarga yang ditinggalkan masih bisa memenuhi kebutuhan hidup.